Pendapat Margarito Dinilai Tak Berdasar, Soal Sidang Lanjutan Pilkada Halut

Margarito Kamis

TOBELO-PM.com, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Hendra Kasim menilai pendapat saksi ahli Margarito Kamis yang dihadirkan Paslon Joel B Wogono-Said Bajak (JOS) dalam sidangan lanjutan perselisihan hasil suara Pilkada Halut 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak memeiliki dasar yang kuat.

Dalam pandangannya di depan majelis hakim MK, Margarito menyebutkan rekomendasi diskualifikasi terhadap Paslon Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap) yang dikeluarkan Bawaslu Halut tidak ditindaklanjuti KPU Halut sesuai pasal 71 Undang Undang nomor 17 tahun 2018 tentang Pilkada. Pernyataan Margarito ini langsung dibantah Hendra Kasim.

Menurut Hendra, pendapat Margarito bukan berarti KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Justru rekomendasi Bawaslu ditindalnjuti KPU.

"Terkait pendapat Ahli bahwa rekomendasi Bawaslu itu bukan putusan, tapi hanya rekomendasi," ujar Hendra, saat sidang MK, Selasa (2/3).

Dalam persidangan ini, Paslon JOS menghadirkan saksi dari pemilih Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara Syahbudin Canaba. Dalam keterangan saksi itu, Syahbudin memberikan keterangan diluar dari dalil pemohon. Bahkan Shabudin malah memberi keterangan lain, dan lebih banyak tidak mengetahui atas pertanyaan Pihak terkait, pihak Termohon dan pertanyaan Hakim MK.

“Keterangan Saksi diluar dari dalil pemohon, sehingga kami tidak terkonfirmasi," sambung Hendra Kasim.

Bantahan juga disampaikan Kuasa hukum pihak Terkait Paslon FM Mantap Hery Hiorumu. “Pendapat Ahli soal Rekomendasi Bawaslu bukan bersifat wajib untuk diputuskan KPU agar diskualifikasi sebab Rekomendasi Bawaslu bukan bersifat putusan sehingga wajib didiskualifikasi," ujar Hery.

Bahkan pendapat Margarito dibantah majelis Hakim MK, karena hanya bersifat asumsi dan itu akan menjadi penilaian Hakim nanti.

Lebih lanjut Paslon JOS juga menghadirkan saksi dari pihak PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Hani Nina dalam memberikan keterangan terkait TPS Khusus di PT NHM. Hani menyebut bahwa permohonan NHM kepada KPU untuk  TPS khusus di PT NHM tidak disepakati oleh Pihak Paslon JOS, KPU dan Paslon FM Mantap, dalam kesepakatan itu dihadiri pihak Bawaslu Halut, TNI Polri dan Pemda Halut. (mar/red)

Komentar

Loading...