Pengacara Istri Ketua GMIH Tobelo Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik

TOBELO-PM.com, Tuduhan pencemaran nama baik oleh Istri Ketua Gereja Injil Halmahera (GMIH) Provinsi Maluku Utara Veny Tongo Tongo tehadap Meiyane Mahura saat berada di kantor Sinode GMIH, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu kini dibantah oleh pengacara Selfianus Laritmas.

"Klien kami tidak mengeluarkan kata-kata yang dituduhkan seperti tidak bermoral, itu tidak benar, kemudian ada upaya mediasi juga tidak benar, karena selama ini tidak pernah dihubungi oleh Meis Mahura terhadap klien kami,"ujarnya.

Menurutnya, pernyataan korban di media online maupun cetak terkesan menyudutkan kliennya. "Klien kami sangat disudutkan atas tindakan dari sdri Meis Mahura, yang persoalan pribadi klien kami, lalu dihubungkan dengan suaminya sebagai Ketua Sinode, padahal persoalnnya pribadi sehingga jangan dikait-kaitkan. Hal demikian sangat mencoreng nama baik klien kami," jelas Selfianus Laritmas kepada Wartawan, Sabtu (11/04/2020).

Menurut Ia, sebagai warga negara yang baik, kliennya menghargai langka hukum yang dilakukan oleh Meis Mahura, namun harus disadari bahwa setiap laporan yang dibuat harus memiliki fakta hukum yang kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut. " Klien kami tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, " tegasnya.

Selfianus mengingatkan bahwa klienya juga akan memproses hukum balik sdri Meis Mahura, jika dalam pemberitaan dan laporan yang sudah dibuat di Polres tidak memiliki bukti-bukti hukum yang kuat. "Kalau misalkan yang di laporkan tidak bisa membuktikan tuduhan laporannya, berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, maka kami akan melakukan tindakan hukum yang sama, yaitu melaporkan kembali sdri Meis Mahura ke Polres berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap klien kami. karena sudah mencemarkan nama baik klien kami dengan tuduhan yang tidak benar," ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya juga memiliki saksi-saksi, yang bisa menerangkan bahwa tuduhan itu tidak benar dan pencemaran tidak dilakukan oleh kliennya. "Kami punya saksi-saksi yang bisa membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan itu," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Veny Tongo Tongo yang juga sebagai Kepala Kerumahtangaan GMIH, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polres Halmahera Utara, Kamis (09/04/2020).Veny Tongo Tongo dilaporkan oleh Meiyane Mahura (55) warga desa Gura kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara,Veny diduga telah mencemarkan nama baik yang disampaikan kepada orang banyak saat berada di kantor Sinode GMIH, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.

"Kita melaporkan Ibu Feny Tongo Tongo terkait dengan dugaan pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum, Reli JV Laike di Mapolres Halut, Kamis (09/04/2020).

Reli menjelaskan, kliennya terpaksa membuat laporan polisi karena ia merasa terhina dengan bahasa tidak pantas yang dikeluarkan terlapor kepada orang banyak. "Bahasa yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh terlapor, dengan menyebut klien saya tidak bermoral, " ujarnya.

Ia menambahkan, selama hampir satu bulan, kliennya punya itikad baik berupaya meminta terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak diindahkan. "Karena tidak ada respon dari terlapor maka jalan satu-satunya tempuh melalui jalur hukum," akhirinya. (mar/red)

Komentar

Loading...