Perda Pelabuhan Penumpang lokal, dan Analisis Dampak Lalulintas Bakal Disahkan 2021

TERNATE-PM.com, Komisi I Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Ternate, bersama dengan Fakultas Hukum Unkhair Ternate. membahas terkait dengan naska akademik dua rancangan peraturan daerah (Ramperda) yakni  pelabuhan penumpang lokal dan analisis dampak lalulintas.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, dan Inisiator Perda, Yamin Rusli saat di wawancara, Selasa (01/12/20) mengatakan, Perda pelabuhan penumpang lokal, dan analisis dampak lalulintas sangat penting untuk Kota Ternate.

Terkit dengan analisis dampak lalulintas, kata Yamin,  selama ini yang dikeluarakan Dishub Ternate hanya bersifat formalitas, sementara saat ini banyak dilakukan pembanguna gedung baru, untuk itu harus diantisipasi sebab ada berapa titik pada jam-jam tertentu mengalami kemacetan.

"Perda analisis dampak lalulintas itu sangat penting, karena Ternate adalah kota yang harus diantipasi kemacetan kedepan, apalagi dengan hadirnya riter moderen Indomaret dan Alfamidi. Persyaratan harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lalulintas," jelasnya.

Lanjutnya, terkait pelabuhan penumpang lokal sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pungutan daerah, pemerintah kabupaten/kota punya kewenangan untuk mengelola pelabuhan tersebut, seperti pelabuhan Dufa-Dufa Batang Dua dan lainnya.

"Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait dengan pelabuhan penumpang lokal, makannya DPRD berinisiasi untuk bahas dua Ranperda itu, karena sudah masuk dalam tahapan APBD 2021. Nanti disahkan di tahun depan di bulan Februari atau maret," katanya.

Yamin bilang, tahapan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD dan akan dibentuk pansus untuk membahasnya.

"Tinggal internal akan melihat draf Ranperdanya setelah itu baru dilakukan muatan materinya dan perlu dilakukan pembobotan lebih lanjut," katanya.

Dirinya menambahkan, komisi I kedepan akan menginisiasi terkait Ranperda penataan pasar rakyat dengan ritel moderen.

"Dengan hadirnya Indomaret dan Alfamidi begitu banyak di Kota Ternate, perlu ada Ranperda terkait itu, karena sesuai dengan Permendagri dan Perpres di kabupaten kota itu harus mengatur jarak dan lainny," tukansnya. (Ris/red)

Komentar

Loading...