MOROTAI-PM.com, Kasus penguburan ikan oleh puluhan penjual ikan yang berjualan di pasar baru Gotalamo II beberapa waktu lalu itu membuat dua instansi angkat bicara diantaranya pihak pengelola pasar dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindakop) UKM Morotai. Hanya saja, Keduanya tidak mau bertanggungjawab soal masalah penguburan ikan bahkan keduanya saling lempar tanggungjawab.

Hal ini dapat terlihat dari pernyataan kepala Pengelola Pasar Morotai Sakir Sandri. Sakir mengaku, terkait persoalan pasar adalah tanggungjawab pemerintah daerah yakni Dinas Perindakop. Sebab, tidak ada nomenklatur swasta mengelola pasar.”ini tangung jawabanya dorang, Perindakop tugas saya itu membantu Perindakop kita bingung kita ini  tidak ada nomenkelaturnya, hanya swasta tangung jawab sepenuhnya Perindakop tanya ke mereka saja,” Ungkap Syakir kepada awak media di Kantornya Selasa (23/6/2020)

Setelah melempar tanggungjawab ke Perindakop, awak media mengkonfirmasi kembali ke Perindakop terkait pasar itu. Kabid Koperasi dan Perdagangan Takdir Abd Aziz didampingi Kadis Perindakop Nasrun Mahasari melempartanggungjawab pula ke pihak pengelola pasar.”Saat ini pengelolaan pasar sekarang ada di satgas, semua dalam pasar itu sudah tanggung jawab oleh pengelola pasar kami hanya sebagai pengawasan, untuk harga ikan ini tidak mungkin kami dari perindakop yang atur itu pihak penjual sendiri yang tentukan harga,” Terang Takdir kepada wartawan.

Dalam pandangannya, pihak pengelola pasar harus mengurusi pasar yang ada.  Sebab, secara administrasi, Perindakop telah menyerahkannya ke pengelola untuk bertanggungjawab.”Kalau masalah bagunan tata letak salah dan benar dan misalnya bagunan harus di renovasi, nah itu bagian perindakop kalau masaalah pengelolaan pasar itu sudah menjadi tangungjawab pihak pengelola, kami hanya sifatnya pengawasan kami itu hanya misalnya ada bagunan yang kurang atau di renovasi nah itu baru kami bisa, sebagaian tugas sudah di serahkan ke pihak pengelola pasar,” jelasnya. (Ota/red)