Perkosa Gadis 15 Tahun, Pemuda Mailoa Halut Dipolisikan

TOBELO-PM.com, Demi memenuhi syahwat birahinya Asri Mahmud Musa Alias AMA, Asal Desa Mailoa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Jumat (24/01/2020) lalu, diduga memperkosa seorang gadis perawan inisial AD (15) asal Desa Soasio Kecmatan Galela Halut.
Akbit dari tindakan bejat pelaku, pihak korban baru melaporkan pelaku ke Polres Halut, Senin (26/01/2020). Korban (AD) yang masih duduk di bangku SMP itu, harus menelan kenyataan pahit, lantaran diperkosa secara brutal oleh pelaku. Aksi pemerkosaan itu, tepatnya di rumah pelaku, Desa Mailoa, Kecamatan Malifut.
Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan AMA, warga Desa Mailoa Kecamatan Malifut, kepada gadis berinisial DA (15) warga desa Soasio kecamatan Galela.
"Iya benar ada laporan yang masuk dengan terlapor atas nama Mariadi Abu Hasan (44) warga Desa Soasio terhadap pelaku atas nama AMA, Kami sudah amankan pelaku di Mapolres Halut guna diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Iptu Mansyur menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi nomor : 1/2020/PMI/Res Halut/SPKT, yang dilaporkan pihak korban. Dalam keterangannya bahwa aksi pemerkosaan terjadi pada, Jumat (24/01/2020), di Desa Mailoa kecamatan Malifut, tepatnya di rumah pelaku. Kejadian berawal saat korban bersama pelaku, bersama sama dari Ternate untuk pulang ke Halut.
Lanjutnya, Saat tiba di Halut tepatnya di Desa Mailoa, Kecamatan Malifut kemudian pelaku mengajak korban untuk mampir ke Rumah pelaku. Namun Gadis perawan itu, menolak ajakan pelaku. Saat korbaan dalam kondisi tidak berdaya, lantaran dipaksa oleh pelaku. Saat itulah pelaku menunjukan sikap tidak manusiawi dengan mengurung korban di rumah pelaku. Tepatnya pukul 04:00 WIT, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara brutal.
"Dari kejadian tersebut korban kembali ke rumah di Desa Soasio dan memberitahukan kepada orang tuanya atas perlakuan pelaku kepadanya," ujar Iptu Mansyur. (mar/red)
Komentar