JAILOLO-PM.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Asdian Taluke, berencana menggiring persoalan pinjaman Rp 159 miliar ke rana hukum. Pasalnya. aitem pekerjaan dari pinjaman telah menemui sejumlah kejanggalan.

“Saya akan bawa persoalan ini ke ranah hukum makanya saya minta petunjuk dari senior (Pak Kandidat Prof Dr Hendra Karianga SH.MH).” Tulis Asdian Taluke dalam komentar isi Status pribadinya di media sosial Facebook 16 Desember 2019, terkait Infastruktur jalan goin- kedi berjalan dalam lorong gelap.

Kepada Kandidat Prof. Dr. Hendra Karianga, Asdian menjelaskan, progres pekerjaan pembanguann Jalan Goin-Kedi sepanjang 21 Km sudah hampir dua tahun. namun, pekerjaan belum mencapai 50%.

Padahal, sesuai data ULP Halbar telah melakukan Pelelangan Peket Proyek Pembangunan Jalan Goin-Kedi 21 Km dari Jalan Tanah Ke Aspal (Hotmix) Melalui Website ULP di Bulan Marat 2018, Di Tetapkan Pemenang Tender di Bulan Mei 2018, Penanda Tanganan Kontrak Kerja Tanggal 02 Oktober 2018 dan berakhirnya pekerjaan proyek pembangunan 100% Pada Tanggal 30 April 2019.

Lanjut dia, sesuai surat perjanjingan pekerjaan kontruksi Nomor : 620/006.e/SP/PUPR-BM/DAU-PINJAMAN/X/2018, berita acara penyerahan Lokasi Kerja (BAPLK) Nomor : 620/006.e/BAPLK/PUPR-BM/DAU-PINJAMAN/X/2018. dan Surat Perinta Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/006.e/SPMK/PUPR-BM/DAU-PINJAMAN/X/2018, waktu pekerjaan Selama 210 Hari Kalender mulai Pada hari Rabu tanggal 03 Oktober Tahun 2018 dan berakhir pekerjaan pada tanggal 30 April 2019.

“Proyek tersebut di kerjakan oleh PT. ALFA ADIEL, dengan pagu anggaran sebesar Rp : 51 Miliar dan Nilai kontrak sebesar Rp : 49.454.600.0000. bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)/Pinjaman Pemda Halbar Tahun 2018. Waktu pekerjaan Selama 210 Hari Kalender mulai Pada hari Rabu tanggal 03 Oktober Tahun 2018 dan berakhir pekerjaan pada tanggal 30 April 2019,”jelas dia.

Ironisnya, sudah melewati batas pekerjaan tujuh bulan namun pekerjaannya belum di selesaikan. Diperparah progres pekerjaan baru mencapai 50%. Sesuai hasil pantauan kami dari Komisi III ketika turun lapangan untuk mengktoscek langsung.

Sementara Hendra kariangan, dalam komentar pada status postingan Andrian Taluke mengaku pinjaman 159 berpotensi melawan hukum. Pasalnya, dari pembiayaan melalui pinjaman Rp 159 M , tidak bisa diselesaikan baru belakangan di giring ke Multy Years atau sistem budgeting.

“Bukan lorong gelap, akan tetapi malam guliita.”tulis Henda menyikapi postingan Ardian Taluke, politisi partai Grindra terkait Akses jalan yang bersumber dari pinjaman itu. (Lan/red)