poskomlaut, Praktisi hukum, Hendra Karianga meminta Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) proyek jalan Trans Kie Raha.

Anggaran proyek jalan bakal dikerjakan PT Alfian Putra Mandiri itu tercatat sebesar Rp19,7 miliar untuk pengerjaan ruas ke Ekor Kobe.

Menurut Hendra, setiap pembebasan lahan wajib disertai izin lingkungan. Jika pekerjaan sudah berjalan tanpa Amdal, hal itu harus dipermasalahkan.

‎“Polda perlu menelusuri apakah kajian lingkungan sudah dilakukan atau belum. Amdal ini syarat wajib sebelum proyek berjalan,” kata Hendra, Jumat (5/12/2025).

‎Hendra meminta Polda Maluku Utara memastikan seluruh tahapan proyek mengikuti regulasi lingkungan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Upaya yang dilakukan Pemerintah sangat baik namun dalam pekerjaan proyek harus mengkaji sisi dampak lingkungan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari nanti,” jelasnya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komite (PPK), pembangunan jalan Trans Kie Raha, Adam saat dikonfirmasi pada Kamis (4/12/2025) ihwal tahapan pembebasan lahan belum merespons.

Sebagai informasi, pembangunan jalan Trans Kie Raha merupakan program prioritas Pemprov Maluku Utara dalam mempercepat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sofifi dan sekitarnya.

Proyek ini juga telah melalui kajian bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ruas jalan Trans Kie Raha dirancang sepanjang 60 kilometer lebih, menghubungkan Sofifi-Ekor dan Kobe.

Untuk lapisan sirtu, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp90 miliar, diambil dari pos belanja infrastruktur sebesar 10 persen dalam APBD.

‎Meski diharapkan menjadi solusi minimnya konektivitas darat dan udara menuju ibu kota provinsi yang sudah berusia 26 tahun berdiri, namun proyek itu kini dipertanyakan dari sisi perizinan lingkungan. Mulai dari pembebasan lahan hingga kelengkapan Amdal.

Mag Fir
Editor