Polda Malut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ilegal Logging

Dua mobil truk bermuatan kayu illegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Malut, Minggu (14/6/2020) (foto ist)

TERNATE-PM.com, Tim penyidik Kasubdit lV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan tersangka kasus kayu tanpa dokumen atau illegal logging sebanyak dua truk, yang diamankan di lokasi Pelabuhan Fery Bastiong, Kota Ternate.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kasubdit IV AKBP Ann Hardiansyah kepada Poskomalut.com menyampaikan, bahwa penertiban kayu dua truk tersebut oleh anggotanya telah ditingkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan." Kasus tersebut sudah penetapan tersangka dengan inisial Bn dan Rt usai gelar perkara,"katanya, Jumat (19/6/2020).

Dia menuturkan, sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa 5 orang saksi yaitu diantaranya dua polisi saat lakukan penangkapan, dan tiga orang masyarakat. "Tersangka diancam pidana dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Ilegal Logging,"ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 kubik kayu, yang berasal dari Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang rencananya dibawa ke Tidore Kepuluan (Tikep). (sam/red)

Komentar

Loading...