Polda Malut Periksa Ketua Bawaslu Halsel Terkait Dana Hibah PSU

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasin

TERNATE-PM.com, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasin
memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Pilbup tahun 2016 lalu.

Kahar datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Tak hanya Kahar, mantan bendahara Bawaslu Halmahera Selatan, Udin Ahmad juga ikut diperiksa.

Kedatangan keduanya di gedung Ditreskrimsus Polda kemarin (14/1) didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan.

Dalam kesempatan itu, Aslan mengatakan, kedatangan ketua dan mantan bendahara Bawaslu Halmahera Selatan itu atas undangan klarifikasi dari kepolisian terkait penggunaan anggaran penyelenggaraan Pengumutan Suara Ulang (PSU) di Halmahera Selatan tahun 2016. Saat itu, ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) induk untuk Pilkada 2015, namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi ada perintah PSU. Di saat PSU itu mungkin ada adendum atau perubahan anggaran dan disitu ada tambahan anggaran untuk PSU.

“Mungkin itu yang menjadi poin klarifikasi dari Polda,” kata Aslan Hasan, saat dikonfirmasi di halaman gedung Ditreskrimsus Polda.

Ia menjelaskan, dirinya tidak mengikuti langsung proses permintaan klarifikasi terhadap keduannya. Namun, secara kelembagaan, Bawaslu berkewajiban datang untuk memberikan klarifikasi menyangkut keperluan-keperluan yang dimintai oleh Polda. “Ini pemanggilan pertama dan kami belum apakah ada pemanggilan berikut atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Tri Okta Hendriyanto mengatakan keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi. “Kasus itu masih klarifikasi, belum bisa kami publikasikan,” singkatnya.

Untuk diketahui, ketika itu, Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan yang kini berubah nomenklatur menjadi Bawaslu Halmahera Selatan, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2017 tertanggal 22 Mei 2017 disebutkan Panwas Halmahera Selatan berdasarkan nomor SP2D 1097/SP2D-LS/1.20.5.2/DAU/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 mendapat dana hibah untuk PSU senilai Rp 429 juta lebih. Di tanggal SP2D yang sama, dengan nomor SP2D 1098/SP2D-LS/1.20.5.2/DAU/III/2016, Panwaslu Halmahera Selatan mendapat dana tambahan hibah senilai Rp 428 juta lebih. Sehingga total keseluruhan dana hibah untuk Panwas Halmahera Selatan saat itu berjumlah sekitar Rp 800 juta lebih, yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan (sh/red)

Komentar

Loading...