Polisi Ringkus Warga Morotai Pengedar Ganja Kering
MOROTAI-PM.com, Pada malam tahun baru 2021, Unit Satuan Narkoba Polres Pulau Morotai, berhasil meringkus, salah satu warga Morotai berinisial BY yang kedapatan mengedar narkoba jenis ganja sebanyak 260 paket dengan berat sekitar 299,9 gram.
Penangkapan terhadap BY itu berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah orang sehingga yang bersangkutan ditangkap di Desa Yayasan Kecamatan Morsel serta mengamankan sejumlah barang bukti misalnya 260 sachet ganja, 1 linting Narkotika jenis ganja, 3 buah korek api gas, 1 buah tas renjani warna hitam dan 1 buah hendpone merk Vivo.
"Tepat pada perayaan malam tahun baru, ada sekelompok pemuda yang akan melaksanakan pesta Miras, nah kemudian setelah berlangsung di Jam 00 di 1 Januari tahun 2021 anggota kami, saya perintahkan untuk turun ke lapangan dan mengecek, ternyata setelah dilakukan pengecekan di lapangan bahwa benar di sana ada perayaan pesta Miras untuk menyambut perayaan malam tahu baru.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga tersebut, di dapatilah sebuah lintingan Ganja ada dari salah satu pelaku kemudian dari salah satu pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan intensif dan itu di interogasi menyampaikan bahwa dia dapat satu lintingan ganja ini dari seorang pelaku yang berinisial BY dimana kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pulau Morotai menindaklanjuti menuju ke rumah dari saudara BY, dari rumah saudara BY dilakukan pemeriksaan dan pengerbekan serta pengeledahan di dapati ada 260 paket ganja siap edar,"ucap Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah, kepada sejumlah wartawan di sela-sela pres konfrens di Aula Mapolres Pulau Morotai, Senin (18/01/2021)
Berdasarkan hasil penelusuran lanjut A'an, sebenarnya total paket yang diedarkan oleh pelaku sebanyak 290 paket, hanya saja, 30 paket telah dijual dengan harga perpaket 100 ribu. Dengan demikian, pihaknya hanya mendapati 260 paket ganja dengan berat 299,9 gram.
Ia kembali mengungkapkan bahwa 290 paket Ganja itu bersumber dari salah satu temannya di Lapas Kelas IIA Kota Ternate.
"Dari hasil pemeriksaan, Saudara BY mengatakan bahwa barang ini di dapati dari teman akrabnya dari Ternate, dimana setalah kita kroscek temannya tersebut berada di Lapas Kelas IIA Ternate. Dari barang tersebut di kirmkan melalui media Komunikasi messenger antara saudara BY dengan yang ada di lapas temannya didapati bahwa di messenger tersebut terdapat pemesanan sejumlah 290 paket dimana seluruh paket tersebut di kirimkan melalui kapal Geovani sampe menuju ke Morotai,"ungkapnya
"Untuk saat ini kami menetapkan satu tersangka yaitu saudara BY, untuk tersangka berikutnya kami masi melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait jaringan ke atasnya,"akunya
Akibat dari perbuatan BM, pelaku dikenakan kurungan maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk pasal yang di terapkan pasal 111 subsider 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedaran Narkoba. Untuk massa kurungan maksimal 20 tahun, untuk minimalnya 5 tahun."pungkasnya (Ota/red)
Komentar