TOBELO-PM.com, Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Sat Resnarkoba Polres Halut Minggu (26/04) pukul 14.30 menangkap empat pelaku pemilik Narkoba jenis ganja dengan berat 21,67 Gram. Penangkapan itu, setelah Sat Resnarkoba mengetahui keberadaan paket Ganja ditanam di Lapas Kelas II Tobelo.
Pasalnya, penangkapan empat pelaku Narkoba jenis ganja yakni Rafid Ngolobunga alias Rafid, M Ikbal Hanafi alias Ikbal, Sukirman H Anwar alias Kaka dan Julkardy alias Adi, bermula laporan melalui via telepon dari Kepala Lapas Kelas II Tobelo yang memberikan informasi ke Sat Resnarkoba Polres Halut, bahwa ada paket yang mencurigakan di Lapas Tobelo.
Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing mengatakan, berdasarkan nomor : LP/A/07/IV/2020/PMU/Res Halut, tanggal 26 April 2020, tentang pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 21,67. sekitar pukul 03.15 Wit.
Kasat Resnarkoba Polres Halut mendapat informasi via telepon dari Ka Lapas Tobelo bahwa ada paket yang mencurigakan yang di buang dari luar lapas oleh orang tak dikenal, dan masuk dalam lapas Tobelo tepatnya di samping Rukan Lapas Tobelo. “Saat mendapat informasi tersebut, petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Halut langsung menuju ke Lapas Kelas II B Tobelo, untuk berkordinasi dengan pihak Lapas,” ujar Mansyur.
Lanjut Ia, setelah berkoordinasi kemudian dilakukan pemeriksaan paket mencurigakan tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan 14 paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna putih, serta diberikan pemberat berupa empat buah batu.”Saat ditemukan 14 paket ganja itu, Sat Resnarkoba membiarkan tas plastik yang berisikan ganja tersebut untuk menunggu siapa pemilik yang mengambilnya,” kata Mansyur.
Lebih lanjut atas hasil kerja sama yang baik antara petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Halut dengan pihak Lapas kelas II B Tobelo, sekitar pukul 14.30 Wit pers Resnarkoba mendapat informasi dari petugas Lapas bahwa paket mencurigakan tersebut telah diambil oleh salah seorang narapidana. Mendapat informasi itu, rers Resnarkoba langsung menuju ke lapas kelas II B tobelo, dari keterangan petugas lapas Mastija Mansyur yang merupakan saksi mata, bahwa barang tersebut, diambil oleh pelaku Kaka.
“Petugas lapas langsung mengamankan Kaka yang juga Napi Curian Motor, setelah dilakukan interogasi Kaka mengaku disuruh oleh rekannya lainnya yang merupakan Napi Narkoba Ikbal,” cetus Mansyur.
Setelah itu petugas langsung mendatangi Ikbal dan menanyakan tentang barang tersebut, Ikbal mengaku bahwa barang tersebut telah ditanam didepan kamarnya di Blok D1, kemudian dari hasil pengembangan petugas Ikbal juga mengaku bahwa paket tersebut milik narapidana Rafik dan Adi yang juga Napi Narkoba.
“Hasil interogasi petugas kepada pelaku Rafid dam Adi mengaku bahwa benar paket tersebut adalah milik mereka, kemudian empat pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halut untuk diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” Akhirinya.(mar/red)
Tinggalkan Balasan