Polres Halbar Resmi Serahkan Berkas Tahap II Kasus Narkotika

JAILOLO-PM.com, Penyidik Kepolisian Resort
Kabupeten Halmahera Barat (Polres Halbar) resmi menyerahkan berkas tahap II
kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan tersangka berinisial
RS alias Riswan (26) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (12/11/2019).

Kepala Unit
(Kanit) Narkoba Polres Halbar Brigpol. Ridwan Hi Sadek, saat dikonfirmasi usai
penyerahan Tahap II, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus dugaan
narkotika dan tersangka beserta barang bukti guna dilakukan penuntut. "Jadi
sebelum, kami telah menyerahkan berkas tahap I untuk dilakukan pemeriksaan oleh
jaksa penuntut umum, dan dinyatakan lengkap (P21) sehingga hari ini kami
melakukan penyerahan tahap II," ungkap Ridwan.

Sementara
itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar M. Asyhari Waisale,
ketika dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas tahap II beserta
terdakwa Riswan dan barang bukti dari penyidik Polres Halbar untuk dilakukan
penuntut. "Dan berdasarkan hasil pemeriksaan biasa oleh Jaksa Penuntut
umum (JPU) terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan penyalahgunaan
narkotika, sebagaimana dengan pasal yang disangkakan sehingga perlu dilakukan
penahanan," katanya.

Lanjut
Asyhari, dan penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa Riswan berdasarkan
surat perintah Kejari Halbar Nomor : Print - 324/ Q.2.17.3 / Euh.1/11/2019
tertanggal 12 November 2019, terhitung selama 20 hari terhitung sejak tanggal
ditetapkan, dan langsung digiring ke Lapas kelas II B Jailolo. "Selanjutnya,
pihaknya akan melakukan pemberkasan serta menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri untuk disidangkan," terang Asyhari.

"Untuk
mempertanggujawaban perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pasal 112 ayat (1)
atau pasal 127 ayat (1) huruf a, junto pasal 132 UU RI Nomor  35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara
selambat-lambatnya 20 tahun penjara," tambah mantan kasi Riksa Kejari
Ternate.

Sekedar diketahui, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Halbar diantaranya 2 sachet plastik kecil, 0,49 gram dua boong, 10 pipet kaca, 2 buah slak warna putih, 3 sedotan plastik.(lan/red)

Komentar

Loading...