JAILOLO-PM.com, Penyidik Kepolisian Resort Kabupeten Halmahera Barat (Polres Halbar) resmi menyerahkan berkas tahap II kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan tersangka berinisial RS alias Riswan (26) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Selasa (12/11/2019).
Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polres Halbar Brigpol. Ridwan Hi Sadek, saat dikonfirmasi usai penyerahan Tahap II, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus dugaan narkotika dan tersangka beserta barang bukti guna dilakukan penuntut. “Jadi sebelum, kami telah menyerahkan berkas tahap I untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, dan dinyatakan lengkap (P21) sehingga hari ini kami melakukan penyerahan tahap II,” ungkap Ridwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar M. Asyhari Waisale, ketika dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas tahap II beserta terdakwa Riswan dan barang bukti dari penyidik Polres Halbar untuk dilakukan penuntut. “Dan berdasarkan hasil pemeriksaan biasa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dengan pasal yang disangkakan sehingga perlu dilakukan penahanan,” katanya.
Lanjut Asyhari, dan penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa Riswan berdasarkan surat perintah Kejari Halbar Nomor : Print – 324/ Q.2.17.3 / Euh.1/11/2019 tertanggal 12 November 2019, terhitung selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan langsung digiring ke Lapas kelas II B Jailolo. “Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemberkasan serta menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” terang Asyhari.
“Untuk mempertanggujawaban perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selambat-lambatnya 20 tahun penjara,” tambah mantan kasi Riksa Kejari Ternate.
Sekedar diketahui, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Halbar diantaranya 2 sachet plastik kecil, 0,49 gram dua boong, 10 pipet kaca, 2 buah slak warna putih, 3 sedotan plastik.(lan/red)
Tinggalkan Balasan