TOBELO-PM.com, Sudah menjadi langganan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali dikejutkan peristiwa pemerkosaan pada Sabtu (13/02) sekitar pukul 02.00 wit.

Kali ini, Polres Halut berhasil meringkus dua pelaku Inisial SD, (30) dan RM (23), asal Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halut. Akibat ulah kedua pelaku itu, membuat bunga (16) asal Kecamatan Galela Barat, harus kehilangan keperawananya.

Pemerkosaan pada gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, terjadi di Tepi Pantai. Atas kejadian itu, korban berhasil melaporkan kepada salah satu kerabatnya Lasmini. Kemudian Lasmini melaporkan pada Neneknya Yaiyana.

Saat nenek Yaiyana mendengar cerita korban, serentak lansung melaporkan ke Imam Rusdi, dengan maksud menikahkan korban dengan tunangannya yang merupakan pelaku RM. Tetapi Imam malah melaporkan ke Kepala Desa Manaf Karie. Kemudian pada pukul 09.00 wit, Kades melaporkan ke Polres Halut.

Kasubag Humas Polres Halut AKP Mansur Basing, membenarkan terkait dengan kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Tobelo Utara. “Benar ada kejadian tersebut di salah satu Kecamatan Tobelo Utara,” ujar Mansur Basing, Minggu (14/02/2021).

Mansur menjelaskan, kejadian ini terjadi Sabtu pukul 02.00 wit. dan dilaporkan pada pukul 09.00 Wit. Sementara Terlapor sebanyak 3 (Tiga) orang masing-masing berinisial RM, SD, dan JP sementara korban sendiri berinisial TB (16) asal Kecamatan Galela Barat. Terkait dengan kronologis kejadian, Korban mendapat telepon dari pelaku RM untuk mengajak ketemu di pantai, ketika korban tiba pelaku langsung menahan korban dan membuka pakaian korban kemudian terlapor menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Setelah itu datang terlapor lain yakni SD untuk menyetubuhi korban sebanyak satu kali, kemudian terlapor JP, ikut menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Lanjut Ia, setelah itu, ada seorang saksi yang berinisial MT, menolong korban dan menyuruh korban untuk melaporkan peristiwa tersebut pada keluarganya. Atas kejadian tersebut korban mendatangi SPKT Polres Halut gunah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kapolisian menerima laporan, buat surat permintaan Visum, selanjutnya membawa korban ke RSUD untuk pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya, Minggu (14/02). (Mar/red)