TERNATE-PM.com, Tiga tersangka spesialis pencuri elektornik di rumah warga maupun bagasi motor akhirnya diringkus tim buru sergab (Buser) Polsek Ternate Utara. Tiga tersangka dengan inisial masing-masing, ST alias Wardi, AB alias Armin serta MIDU yang diringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto dan Kasubag Humas di Mapolsek Ternate Utara, Senin (13/7/2020) menyatakan, tiga terduga tersangka yang diamankan ini merupakan pelaku yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Saat beroperasi lanjut Kapolres, para tersangka terlebih dulu melakukan pemantauan pemilik barang terutama kendaraan bermotor dan langsung bergerak ketika pemilik lengah.“Mereka (Pelaku) pantau pengedara motor yang parkir terutama yang meletakan hanphone di saku depan motor, ketika lengah mereka langsung beraksi,” tegasnya.

Dari tiga tersangka yang diamankan tersebut kata Kapolres, anggota berhasil mengamankan barang bukti 9 unit hanphone dan 2 unit TV merek Samsung dan LG.“Selama melakukan aksi, dari laporan polisi (LP) yang diterima mereka sudah beraksi di 3 TKP yang ada di Ternate tengah,”ujarnya.

Kapolres menyatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementra, barang bukti yang baik HP maupun TV belum ada yang sempat dijual para pelaku.“Belum ada yang mereka jual, tapi kita masih dalami terus,”ungkapnya.

Kapolres menyatakan, hingga saat ini para tersangka masih diamankan di sel Mapolres Ternate Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lanjutan.“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 subsider pasal 362 KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Sam/red)