Propam Polda Malut Janji Tindak Anggota Keluar Masuk Hiburan Malam

Kabid Propam Polda Maluku Utara, AKBP Susanto

TERNATE-PM.com, Kepala Bidang Provesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara (Malut), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susanto mengingatkan kepada seluruh anggota Polri yang ada di wilayah Polda Malut hingga di jajaran Polres dan Polsek untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat apel Senin (17/2/2020), pak Kapolda menekankan agar anggota melakukan tugas sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Kabid Propam Polda Malut, AKBP Susanto saat dikonfirmasi RRI, Senin (17/2/2020) seraya menindaklanjuti instruksi Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Rikhwanto dalam penekanan perdana saat memimpin apel di Mapolda Malut, Senin (17/2).

Susanto menegasakan, di 2019 kemarin banyak anggota yang melakukan pelanggaran dan itu ditindak sesuai dengan aturan, bahkan kurang kebih 24 orang lainnya akhirnya diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kalau salah maka kita akan hukum dan kita memang tidak main-main,” tegasnya.

Bahkan dirinya kembali menegaskan, untuk anggota yang sering keluar masuk di tempat hiburan malam tanpa ada surat perintah tugas nantinya juga akan ditindak. “Pada intinya kalau ada di tempat hiburan malam hanya anggota yang bertugas dan dilengkapi dengan surat tugas, lain dari itu tidak boleh dan kalau ada maka kami tindak,” tegasnya lagi.

Untuk itu kepada seluruh anggota Polri di wilayan Polda Malut dirinya menghimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak atau mencoreng nama institusi. “Jangan coba-coba, tapai kalau mau coba-coba silahkan saja,” pungkasnya. (nox/red)

Komentar

Loading...