TOBELO-PM.com, Proyek pembangunan jalan penghubung Desa Duma dan Desa Roko Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sepanjang lima kilo meter bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Malut dan Dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp. 13 Miliar lebih pengaturannya terindikasi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya, diduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara (Malut), Santarani dan Kontraktor Kiyan serta Konsultan pengawasan mencari keuntungan tanpa memperhatikan kualitas jalan yang baik. Hal itu dibuktikan dengan fakta pembangunan proyek jalan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, terkait metode kerja pekerjaan aspal yang asal-asalan sehingga berdampak pada kualitas jalan yang buruk.
Haidir, Salah satu warga kecamatan Galela Barat menuturkan, saat ini proyek pembangunan jalan penghubung Duma ke Roko dengan panjang lima kilo, tanpa memasang papan proyek sehingga tidak diketahui volume pekerjaan, batas waktu pekerjaan dan besar biaya pekerjaan. Secara visual proyek itu siluman bahkan terindikasi KKN (pengaturan proyek), dan pelaksana pekerjaan tidak transparansi biaya pekerjaan, waktu pekerjaan dan proyek tidak memiliki kualitas yang baik.
“Kontraktor, Konsultan dan KPA Kadis PUPR Malut terindikasi melakukan pengaturan proyek (KKN), dan sudah pasti proyek ini berdampak pada kerugian Negara,” Ujarnya.
Berdasarkan hasil survei secara visual bahkan mewawancarai salah satu tenaga pekerjaan proyek jalan tersebut mengatakan, terkait metode pekerjaan yang asal-asalan berdasarkan laporan warga, bahwa proses pencampuran, Lapisan Pondasi Atas, (LPA) Lapisan Pondasi Bawah, (LPB), dan Campuran aspal tidak berdasarkan/tidak menggunakan hasil laporan Laboratorium, (JNF) Job Mix Formula, Laporan ini ada bukti rekaman dari salah satu tenaga kerja AMP Aspal Mixing Plan, nah metode kerja seperti ini telah melanggar Standar Spesifikasi Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Tahun 2018 yang mewajidkan setiap pencampuran LPA/LPB dan aspal mengacu pada hasil pengujian karakteristik material (JMF).
“Ini berarti kontraktor, PPK/KPA dan Konsultan pengawas dianggap tidak memiliki itikad baik, dalam pencapaian kualitas pekerjaan yang baik sehingga metode pekerjaan yang di pakai tidak mengacu pada standar spesifikasi yang ada sehingga kualitas aspal sudah pasti menurun,”ujarnya.
Ia mengatakan, pekerjaan proyek jalan pada umumnya ditargetkan umur kualitas jalan mencapai 10 tahun, namun jika dibandingkan dengan fakta pekerjaan di lapangan, maka dapat di pastikan umur jalan tidak mencapai 10 tahun, tetapi diperkirakan hanya 3 sampai 4 tahun saja umur jalan tersebut, hal ini tentunya Kadis PUPR Malut sebagai KPA bersama Kontraktor dan konsultan pengawas terindikasi KKN dan mencari untung dalam proyek tersebut untuk itu Kadis PUPR Malut Santrani wajib bertanggung jawab karna dapat di pastikan proyek tersebut berdampak pada kerugian negara.(mar/red)
Tinggalkan Balasan