WEDA-PM.com, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Lulu Marluki menyampaikan dugaan penyimpangan pembangunan asrama pesantren di Desa Wedana,  Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.

Lulu mengatakan, pihaknya sudah menyurat kepada Inspektorat Halteng untuk meminta perhitungan kerugian negara. “Kita sudah minta Inspektorat mengaudit kerugian negara. Jika kerugian negara sudah keluar, kita langsung tindaklanjuti,” kata Lulu kemarin.

Proyek pembangunan asrama pesantren yang dianggarkan Rp 1,6 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk Halteng tahun 2016 itu melekat di Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Halteng. Proyek ini dikerjakan tahun 2016, namun tidak pernah selesai.

Saat itu Kabag Ekbang masih dijabat oleh Tamrin Walid, sekarang sudah pindah tugas di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halteng.  

Lulu menuturkan proyek pembangunan asrama pesantren itu dibangun Juli 2016 lalu. “Proyek dibangun 2016, tetapi tidak lagi dilanjutkan. Sampai sekarang baru fondasinya yang berdiri,” kata Lulu.

Sejauh ini kata Kasie Intel, lebih kurang enam orang diperiksa terkait proyek tersebut. Mereka yang diperiksa yakni pejabat pelaksana teknis kegiata (PPTK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tim PHO (Personal Hand Over) atau serah terima pekerjaan.

“Sejauh ini enam orang yang sudah kita periksa untuk dimintai keterangan,” katanya. Pemeriksaan ini  masih sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan. “Karena ini masih pengumpulan data dan bahan keterangan, sehingga jangan dulu terlalu rinci. Nanti sudah terbukti baru kita sampaikan lebih rinci,” tandasnya. (red)