TERNATE-PM.com, Proyek pembangunan pengendalian lahar Gunung Gamalama paket I di sungai Togafo tahun 2017-2019 senilai Rp 145 miliar lebih terbengkalai.
Padahal, proyek ratusan miliaran ini ikut di kawal oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut). Kepada wartawan Posko Malut, warga Loto Arbin mengatakan, proyek yang dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera justru membuat warga yang hidup di sekitar sungai Togafo lebih khawatir. Sebab, kondisi sungai yang dahulu memiliki kedalaman yang bisa menampung mengalirkan air saat turun hujan, kini ditimbun oleh pihak pelaksana PT Arafah Alam Sejahtera.
“Kami khawatir karena yang mereka timbun ini nanti saat terjadi banjir, air akan meluap keluar dari sungai ke rumah warga bisa kena dampaknya,” ungkap Arbin kepada wartawan, Senin kemarin (25/11). Ia menyebutkan, timbunan yang dilakukan oleh pihak kontraktor itu membuat kedalaman sungai semakin berkurang. Bronjong yang tadinya memiliki 7 susun atau tingkatan kini hanya tersisa 1 tingkatan. Hal itu membuat dasar sungai hampir sama ratanya dengan tepi permukaan sungai di atasnya.
“Bronjong saja mereka timbun. Kalau banjir nanti bagaimana. Padahal, kami ingin dasar sungai ini dibuat lebih dalam agar air tidak meluap. Direktur PT Alam Sejahtera ini ibu Sisil dan pengawas namanya ibu Ira,” katanya. Bahkan, lanjut Arbin, warga telah berupaya untuk meminta kepada pekerja proyek agar melakukan pembersihan kawasan dalam sungai. Pihak pekerja proyek sebelumnya menyanggupi permintaan warga tersebut. Sayangnya, semua alat berat yang digunakan dalam pekerjaan itu telah dibawa pulang. “Alat-alat berat itu mereka sudah bawa pulang di waktu-waktu dini hari. Paginya kami ke lokasi, mereka sudah tidak ada lagi,” tutur Arbin mengakhiri.
Diketahui proyek tersebut dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Akan tetapi, persoalan tersebut berdasarkan hasil pantauan lapangan Tim TP4D tidak efektif dalam melakukan pengawalan berdasarkan tugas dan fungsi TP4D dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Sayangnya, keterlibatan TP4D ini justru proyek mratusan miliaran ini tidak selesai. (nox/red)
Tinggalkan Balasan