PT Harita dan Wanatiara Bakal PHK 1.000 Karyawan

PT. Harita

SOFIFI-PM.com, Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan ekspor biji Nikel yang berlaku tahun depan ini, terancam pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Provinsi Maluku Utara Abujan Abd Latif saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Abujan
mengatakan perusahaan yang bakal melakukan PHK tenaga kerja yang sudah
terkonfirmasi Disnakertras Malut
di
tahun 2020 nanti yakni PT Harita Group dan PT Wanatiara. PT Harita Group akan PHK karyawan
dengan alasan terjadi penurunan produksi. ”Yang sudah kami cover bakal PHK tenaga kerja atas kebijakan
larangan ekspor biji nikel, yakni PT Harita, sekitar 700 tenaga kerja,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Abujan ada PT Wanatiara
juga kemungkinan akan melakukan PHK sekitar 300 orang lebih, serta beberapa perusahaan tambang
lain juga dengan
masalah yang sama. ”Dampak dari kebijakan
pemerintah pusat larangan ekspor biji nikel ini, akan berdampak pada
pengurangan tenaga kerja pada beberapa perusahaan, karena produksi mereka
akan juga turun,” ungkapnya.

Lanjut
dia, tenaga kerja yang bakal di PHK perusahaan, rata-rata kontrak mereka akan
berakhir di tahun 2019, namun sebelum di PHK untuk di PT Harita diberikan dua
pilihan dirumahkan atau di PHK. ”Rata-rata tenaga kerja di PT Harita yang di
PHK, tenaga kerja
yang kontrak berakhir di tahun ini, namun pihak perusahaan membayar upah sampai
februari 2020,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan PHK tenaga kerja yang dilakukan pihak perusahaan itu karena kebijakan pemerintah pusat yang melarang ekspor sehingga berdampak pada tenaga kerja. ”PHK ini bukan karena gejolak diinternal, tapi dampak dari kebijakan pemerintah pusat melarang ekspor nikel ini, sehingga berdampak pada tenaga kerja,” ujarya. (iel/red)

Komentar

Loading...