TOBELO-PM.com, Pasca keluarnya surat permintaan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Maluku Utara kepada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk mengeluarkan tiga tenaga kerja asing (TKA), berjalan buntu. Hal ini lantaran pihak PT NHM hingga saat ini belum memecat tiga TKA tersebut.

Ketiga TKA yang bermasalah atau melanggar norma-norma ketenagakerjaan sebelumnya pernah disuarakan oleh serikat pekerja PT NHM ke Mentri Ketenagakerjaan (Manaker). Alhasil Manaker RI melalui Disnaker Provinsi Malut pada 3 Desember 2019 melayangkan surat ke PT NHM untuk mengabulkan tuntutan serikat pekerja PT NHM, yang meminta PT NHM untuk mengeluarkan tiga TKA yakni Philip Hopskin, Nicholas Paul dan Saunder dari PT NHM. Akan tetapi ketiga TKA itu masih aktif bekerja hingga saat ini. Demi menjaga kelancaran operasi PT NHM dan agenda divestasi, pihak disnaker melayangkan surat perintah.

      Kepala Disnaker Provinsi Malut Ridwan Goal Putra Hasan, melalui surat permintaan kepada PT NHM Nomor 560/1445/DTT MU/2019, perihal  surat perintah ketiga TKA dilarang masuk wilayah  kerja PT NHM yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT NHM. Dalam surat itu menegaskan, sesuai surat Direktur PNKJ Kemenker RI Nomor B-5/712/AS.00.00/XI/2019 tentang penyampaian tindak lanjut hasil rapat pembahasan penanganan permasalahan PT NHM, telah tercapai kesepakatan untuk menciptakan dan kelancaran operasional perusahaan, serta proses devistasi yang berlangsung.

      Selain itu terkait komitmen PT NHM melalui Presiden Direktur Anang Rizky Noor dan perwakilan dari Newscrest (Nathaniel Preston Adms), bahwa akan menyelesaikan kebijakan karyawan atas perbuatan kedua TKA Philip, dan Nicholas Paul. Kemudian surat pemberitahuan serikat pekerja terkait mogok kerja. “Dari petisi penolakan ketiga TKA Alan Ficktor Hilly, Philip Holmes dan Nicholas Paul untuk tidak masuk wilayah kerja PT NHM,” tuturnya.

Sementara Ketua PK FPE KSBSI PT NHM, Iswan Hi. Ma’ruf, melalui rilis yang mengatakan pihaknya (serikat pekerja) tetap tidak menginginkan ketiga TKA masih bekerja di PT NHM. Untuk itu sangat menginginkan agar kementrian tenaga kerja mendengar ada expatriad yang bekerja di wilayah Indonesia yang membuat resah karyawan dengan kebijakan-kebijaknnya  yang melanggar norma-norma hukum yang berlaku dan juga melanggar perjanjian kerja bersama,”Kalau expatriat ini melanggar itu semua, artinya mereka juga telah merendahkan kedaulatan negara NKRI. Makanya kementrian harus tahu hal ini,”ujarnya.

    Pihaknya meminta kementrian tenagajerjaan mendengar langsung mengenai keluh kesah yang dialami saat ini. Apalagi masalah tiga tenaga kerja asing ini sudah ditegaskan melalui surat resmi dari Disnakertrans Malut. ” Kami mau Menaker RI lansung menegaskan untuk mengeluarkan ke tiga TKA jika tidak maka kami akan menggelar mogok kerja,”tuturnya.

Selain itu, kata Iswan, kalau menteri tenagakerjaan ingin agar serikat pekerja PT NHM tidak melakukan mogok kerja, karena tidak ingin iklim investasi di Indonesia terganggu, pihak kementrian juga segera memerintahkan Newcrest sebagai pemilik saham PT NHM untuk mengeluarkan expatriat yang sudah membuat mereka resah tersebut.

Sebab,  selaku orang-orang Maluku Utara yang mencintai daerahnya sangat menghormati para pendatang yang bekerja. Akan tetapi  harus bekerja sama dan saling menghormati.”Bukan dengan cara merendahkan kami semua di sini. Kami ini sudah jauh lebih di gosowong ini di bandingkan dua expatriat itu, yang baru setahun bekerja di gosowong. Kami berjuang untuk tambang emas gosowong dari dulu, dari saat belum ada apa apanya. Hormati hak hak kami,”tegasnya. (mar/red)