PT NHM Abaikan Kesepakatan Pemecatan Tiga TKA

PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM)

TOBELO-PM.com, Pasca keluarnya surat permintaan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Maluku Utara kepada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk mengeluarkan tiga tenaga kerja asing (TKA), berjalan buntu. Hal ini lantaran pihak PT NHM hingga saat ini belum memecat tiga TKA tersebut.

Ketiga TKA yang bermasalah atau
melanggar norma-norma ketenagakerjaan sebelumnya pernah disuarakan oleh serikat
pekerja PT NHM ke Mentri Ketenagakerjaan (Manaker). Alhasil Manaker RI melalui
Disnaker Provinsi Malut pada 3 Desember 2019 melayangkan surat ke PT NHM untuk
mengabulkan tuntutan serikat pekerja PT NHM, yang meminta PT NHM untuk
mengeluarkan tiga TKA yakni Philip
Hopskin, Nicholas Paul dan Saunder dari PT NHM. Akan tetapi ketiga TKA itu
masih aktif bekerja hingga saat ini. Demi menjaga kelancaran operasi PT NHM dan
agenda divestasi, pihak disnaker melayangkan surat perintah.

      Kepala Disnaker
Provinsi Malut Ridwan Goal Putra Hasan, melalui surat permintaan kepada PT NHM Nomor
560/1445/DTT MU/2019, perihal  surat perintah ketiga TKA dilarang masuk
wilayah  kerja PT NHM yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT NHM.
Dalam surat itu menegaskan, sesuai surat Direktur PNKJ Kemenker RI Nomor
B-5/712/AS.00.00/XI/2019 tentang penyampaian tindak lanjut hasil rapat
pembahasan penanganan permasalahan PT NHM, telah tercapai kesepakatan untuk
menciptakan dan kelancaran operasional perusahaan, serta proses devistasi yang
berlangsung.

      Selain itu
terkait komitmen PT NHM melalui Presiden Direktur Anang Rizky Noor dan
perwakilan dari Newscrest (Nathaniel Preston Adms), bahwa akan menyelesaikan
kebijakan karyawan atas perbuatan kedua TKA Philip, dan Nicholas Paul. Kemudian
surat pemberitahuan serikat pekerja terkait mogok kerja. "Dari petisi
penolakan ketiga TKA Alan Ficktor Hilly, Philip Holmes dan Nicholas Paul untuk
tidak masuk wilayah kerja PT NHM," tuturnya.

Sementara Ketua PK FPE KSBSI PT NHM,
Iswan Hi. Ma'ruf, melalui rilis yang mengatakan pihaknya (serikat pekerja)
tetap tidak menginginkan ketiga TKA masih bekerja di PT NHM. Untuk itu sangat
menginginkan agar kementrian tenaga kerja mendengar ada expatriad yang bekerja
di wilayah Indonesia yang membuat resah karyawan dengan
kebijakan-kebijaknnya  yang melanggar norma-norma hukum yang berlaku dan
juga melanggar perjanjian kerja bersama,"Kalau expatriat ini melanggar itu
semua, artinya mereka juga telah merendahkan kedaulatan negara NKRI. Makanya
kementrian harus tahu hal ini,"ujarnya.

    Pihaknya meminta
kementrian tenagajerjaan mendengar langsung mengenai keluh kesah yang dialami
saat ini. Apalagi masalah tiga tenaga kerja asing ini sudah ditegaskan melalui
surat resmi dari Disnakertrans Malut. " Kami mau Menaker RI lansung
menegaskan untuk mengeluarkan ke tiga TKA jika tidak maka kami akan menggelar
mogok kerja,"tuturnya.

Selain itu, kata Iswan, kalau
menteri tenagakerjaan ingin agar serikat pekerja PT NHM tidak melakukan mogok
kerja, karena tidak ingin iklim investasi di Indonesia terganggu, pihak kementrian
juga segera memerintahkan Newcrest sebagai pemilik saham PT NHM untuk mengeluarkan
expatriat yang sudah membuat mereka resah tersebut.

Sebab,  selaku orang-orang Maluku Utara yang mencintai daerahnya sangat menghormati para pendatang yang bekerja. Akan tetapi  harus bekerja sama dan saling menghormati."Bukan dengan cara merendahkan kami semua di sini. Kami ini sudah jauh lebih di gosowong ini di bandingkan dua expatriat itu, yang baru setahun bekerja di gosowong. Kami berjuang untuk tambang emas gosowong dari dulu, dari saat belum ada apa apanya. Hormati hak hak kami,"tegasnya. (mar/red)

Komentar

Loading...