PT. TUB Halbar Cemarkan Limbah Di Tiga Sungai Wilayah Halut

Sungai Tiabo Galela barat yang tercemar Limba PT TUB

KNPI dan Pemuda Muhammadiyah Halut Soroti Limba PT TUB

TOBELO-PM.com, Keberadaan PT. Tri Usaha Baru (PT.TUB) Kabupaten Halmahera barat (Halbar) yang bergerak di bidang pertambangan, rupanya ditemukan mencemarkan tiga sungai limbah di wilayah Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Hal tersebut mendapat sorotan keras dari Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halut.

Pasalnya, PT TUB yang masuk di Wilayah Halbar itu, rupanya hanya mencemarkan limbah hingga membuat tiga sungai seperti sungai Tiabo, sungai Dea, dan Sungai Gogoroko di Galela barat sudah dipenuhi limbah. Padahal sungai itu, mengalir hingga ke perkampungan warga Galela barat. Bahkan akibat dari pencemaran limba itu warga menjadi resah. Mirisnya, semua jenis ikan di sungai Tiabo pun mati akibat limbah PT TUB.

Wakil Sekretaris KNPI Halut, Yosafat Kotalaha mengatakan PT. TUB telah melakukan pembunuhan tersadis secara pelan, dan ganas bagi masyarakat yang berharap sungai Gogoroko, sungai Deah dan sungai Tiabo sebagai sumber air hidup, kini telah berubah menjadi racun akibat kegiatan pengolaan pertambangan emas PT TUB.

"Hal ini terlihat dengan adanya pencemaran sekitar sungai Gogoroko, sungai Deah dan Sungai Tiabo. yang awalnya jernih kini sudah keruh oleh karena pembuangan limbah pada beberapa hari kemarin. oleh karena itu pemerintah segera bertindak dan bila perlu segera di tutup saja PT. TUB karena menurut hemat saya Analisis Dampak Lingkungannya (AMDAL) tidak jelas sebab tidak tuntas." Kata Yosafat Kotalaha, Senin (27/04/2020).

Sementara Wakil ketua Pemuda Muhammadiyah Alkafi H Ahmad menegaskan, kepada pemerintah daerah Halut melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Halut agar mengambil langkah. Langkah itu dengan cara menginvestigasi terhadap kemaslahatan umat lebih khususnya masyarakat Halut dari Desa Roko, Galela Barat, Galela Utara bahkan sampai peraiaran teluk Galela dan Morotai. "Jadi mohon Dinas Lingkungan Hidup segera tindak tegas akibat limbah B3 PT. TUB," pintanya.

Menurutnya, kehadiran PT. TUB sangat meresahkan masyarakat mulai dari ketidakjelasan pembebasan lahan yang dimiliki masyarakat lingkar tambang, bahkan menolak kehadiran komisi 3 Anggota DPRD Kabupaten Halbar beberapa waktu lalu. "Masyarakat adat juga menolak keberadaan PT. TUB, sebab lahan tersebut berstatus tanah adat, bukan milik perusahan, dan beroperasinya PT. TUB telah mengancam Hutan di sekitar Halut,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DLH Halut Samud Taha saat dikonfirmasi mengatakan, pada prinsipnya Pemda Halbar dan Provinsi Maluku Utara harus bertanggung jawab, karena semua proses izinnya dikeluarkan oleh Pemda Halbar dan Provinsi Malut. "Wilayah yang diberikan ijin masuk wilayah Halbar, hanya saja dampaknya kena di masyarakat Halut, maka kami akan turun pantau," kata Samud singkat.

Sebelumnya salah satu anggota DPRD Halut Asrul mengatakan, perusahan PT.TUB rupanya tidak memiliki izin lingkungan maupun izin lainnya dari Pemda Halut. Sebab, PT. TUB hanya mengantongi izin dari Pemda Halbar.

Sementara hasil kedudukan dan lokasi beroperasi PT. TUB berada di wilayah admistrasi Halut.
“PT. TUB ini memiliki ijin dari Halbar sementara operasinya di wilayah Halut,” ujarnya.

Menurutnya, masalah ini bermula ketika adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 60 Tahun 2019, yang mengatur batas wilayah Halut dan Halbar. Kata dia perbatasan wilayah Halut dan Halbar itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 41 1999 dan UU Nomor 3 Tahun 2003. “PT. TUB seharusnya mengantongi izin dari Pemkab Halut bukan dari Halbar, untuk itu Pemkab Halut dan DPRD menolak keberadaan PT TUB di Roko,” tegasnya. (mar/red)

Komentar

Loading...