TOBELO-PM.com, Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut), terkait Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang tapal batas Halut dan Halmahera Barat (Halbar) merugikan posisi Halut.

“Secara tapal batas putusan MA itu merugikan Halut, terus sampai saat ini kami belum menerima salinan putus MA yang menolak gugatan kami,” ujar Sekda Halut Fredy Tjandua, Senin (22/06), di ruang kerjanya.

Menurutnya, putusan MA itu pihak Pemda belum kantongi, sehingga belum tau isi putusan menolak itu seperti apa. Jika dicernah putusan MA itu telah merugikan Halut secara batas wilayah, bukan soal cakupan Wilayah. Jika berpatokan pada Permendagri nomor 60 itu sebenarnya membahas seluruh batas wilayah Halut-Halbar bukan hanya untuk Enam desa tetapi seluruh batas wilayah.

“Secara cakupan wilayah tidak termasuk dalam Permendagri namun hanya batas wilayah, secara PP 42 1999 dan UU Nomor 1 tahun 2003 bahwa seluruh cakupan wilayah enam desa dan batas wilayah enam desa menguntungkan bagi Halut, namun dengan adanya Permendagri ini merugikan Halut secara batas wilayah, contoh ada pergeseran titik kordinat batas wilayah di Enam Desa,” cetus Fredy.

Jika mengikuti Permendagri nomor 60 itu, maka Pemerintah Halbar harus membentuk Desa baru dengan nama yang berbeda. Tidak bisa ada persamaan nama dengan enam desa dalam cakupan Halut, dengan desa baru yang dibentuk Pemda Halbar.

“Jika kita mengikuti PP 42 1999 dan UU Nomor 1 tahun 2003 jelas enam Desa masuk Halut, kita berpatokan pada aturan ini, sehingga mengajukan gugatan ke MA atas Permendagri, jika MA tolak maka yang berlaku Permendagri itupun hanya batas wilayah bukan cakupan wilayah,” akhirinya. (mar/red)