TOBELO-PM.com, Rekomendasi Bawaslu Halut yang meminta KPU untuk membatalkan pencalonan Frans Manery sebagai salah satu peserta dalam kontestasi Pilkada Halut 2020, disoroti sejumlah pihak. Sebab, rekomendasi Bawaslu dinilai sanagt lemah.

Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Maluku Utara Muhammad Konoras menyebutkan, rekomendasi Bawaslu Halut tentang pelanggaran administrasi, jika dilihat dari aspek hukum masih sangat lemah, karena tidak bernilai eksekusi.

“Dari aspek hukum, menurut saya rekomendasi Bawaslu itu tidak memiliki nilai eksekusi, sebab temuan Bawaslu yang kemudian disimpulkan didalam berita acara itu hanya bersifat Declaratoir semata,” ungkapnya.

Menurut advokat senior ini, pertimbangan Bawaslu dalam rekomendasi atas pelanggaran administrasi oleh Bupati Halut sangat sumir, atau tidak cukup pertimbangan. Hal itu, kerap membuat KPU sulit mengeksekusi. Bahkan atas kelemahan itu, KPU masih memiliki kewenangan untuk mengkaji.

“Bagi saya, pertimbangan Bawaslu itu sangat sumir, atau tidak cukup pertimbangan, sehingga KPU Sulit untuk mengeksekusi, dan masih membutuhkan kajian hukumnya,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, Bawaslu Halut agar tidak tergesa-gesah menyimpulkan sebuah pelanggaran administrasi dalam Pilkada. Bawaslu harus Prudent dan bila perlu dalam mengambil keputusan wajib meminta pendapat ahli.

“Saya berharap kepada semua Bawaslu kabupaten Kota untuk tidak tergesa gesa menyimpul sebuah pelanggaran administrasi dalam Pilkada, harus prudent dan bila perlu dalam mengambil keputusan wajib meminta pendapat ahli,” tandasnya.

Ko Ama, biasa disapa ini mencontohkan pertimbangan hukum Bawaslu Halmahera Selatan dalam mengambil keputusan menolak laporan dari masyarakat soal ijazah Palsu. Semestinya harus dilakukan proses Litigasi, baru kemudian memutuskan dengan pertimbangan rasional dan imparsial. Hal ini dimaksudkan, agar integritas dan kredibilitas serta  citra Bawaslu Kabupaten bisa di percaya oleh public.

“Memang dalam amatan saya banyak komisioner Bawaslu masih memiliki sunmber daya manusia yang sangat minim, sehingga dalam setiap keputusan masih bisa dipersoalkan dari aspek hukum dan keadilan,” akhirinya.

Sementara akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Hendra Kasim menyebutkanm, KPU Halut berwenang mengkaji atau mencermati atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Halut. Dalam kebutuhan kajian tersebut, KPU dapat meminta klarifikasi kepada para pihak yang dianggap perlu dilakukan oleh KPU Halut. Terkait hal itu, pernyataan Pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang secara spontan mendesak KPU tanpa kajian terhadap rekomendasi Bawaslu sangat keliru dan tidak mengetahui fakta hukum.

“KPU Halut berwenang menkaji atau mencermati atas tindak lanjut putusan dan rekomendasi Bawaslu Halut. Bahkan KPU dalam kebutuhan kajian tersebut, dapat meminta klarifikasi kepada para pihak, selain itu, saya berpendapat kepada pernyataan Pak Margarito itu keliru atau bisa jadi beliau mungkin tidak tau fakta hukum sebenarnya,” ujar Hendra Rabu (23/09).

Koordinator Pandecta Maluku Utara menuturkan,  Produk hukum Bawaslu dalam melaksanakan law enforcment  electoral justices system adalah Putusan dan Rekomendasi. Keduanya wajib ditindaklanjuti oleh KPU, meskipun demikian, bentuk tindaklanjut dari kedua produk hukum ini memiliki cara penanganan berbeda.

“Khusus untuk putusan wajib ditindaklanjuti sesuai dengan isi putusan Bawaslu. Sementara itu, untuk rekomendasi KPU wajib menindaklanjuti dengan melaksanakan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu sebagaimana Pasal 140 Undang Undang Pemilihan. Dalam kebutuhan kajian tersebut, KPU dapat meminta klarifikasi kepada para pihak yg dianggap perlu dilakukan oleh KPU. Bagaimana model tindaklanjut KPU atas rekomendasi KPU diatur dalam PKPU nomor 25 tahun 2013 jo dan PKPU nomor 13 tahun 2014,” bebernya.

Dari hasil kajian KPU tersebut, maka KPU wajib menerbitkan dalam kesimpulan kajian yang terlebih dahulu melalui rapat pleno yang dituangkan dalam formulir PAPTL-2.

“Jadi, rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti, namun bentuk tindaklanjutnya tidak harus sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu. Yang keliru adalah, KPU tidak melakukan apa-apa atau bersikap diam atas rekomendasi Bawaslu,” akhirnya. (mar/red)