TERNATE- PM.com, Akibat unggahan bernada rasis dan kebencian di media sosial, Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Nurdiansyah Noor akhirnya dinonaktifkan dari kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).
Penonaktifan itu dilakukan saat mahasiswa UMMU menggelar aksi menuntut rektor memecat Nardiansyah, Sabtu (10/10/20) di Kampus UMMU. “Kepada Rektor UMMU untuk mengeluarkan SK pemecatan atas nama Nurdiansyah Noor dan apabila SK pemberhentian tidak diindahkan maka kami akan melakukan pemboikotan perkuliahan,”ancam sejumlah mahasiswa.
Menurut koordinasi aksi UMMU Bergerak, Wahono Side, tindakan oknum dosen itu melanggar peraturan undang-undang dasar 1945 bab X pasal 27 ayat 1 dan melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, yakni membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan atau disebarluaskan di tempat umum atau di tempat lainnya yang yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
Hal itu dilakukan Anca, Nardiyansah biasa disapa. Ia mengeluarkan kata-kata yang menunjukan tindakan rasisme terhadap masa aksi bahkan mengancam masa aksi yang melakukan demonstran pada 8 September melalui media sosial.
Menanggapi aksi tuntutan dari mahsiswa tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Saiful Deni hadir ditengah-tengah mahasiswa yang melakukan aksi. Dalam kesempatan tersebut mahasiswa menyerahkan pernyataan sikap kapada rektor UMMU Saiful Deni.
Saiful Deni mengungkapkan, dosen yang bernama Nardiansyah Noor telah dinonaktifkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan sudah dikeluarkan SK penonaktifan dari kegiatan akademik dan non akademik.
“Mulai hari ini, Dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari kegiatan akademik maupun non akademik di kampus UMMU, sambil menunggu proses hukum selanjutnya” ujarnya. (Ris/red)
Tinggalkan Balasan