Hendra Optimis MK Tolak Gugatan JOS
Saksi Akui Diberi Uang untuk Coblos FM-Mantap
TERNATE-PM.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Halmahera Utara (Utara). Sidang yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams dengan nomor perkara 57/PHP.BUP-XIX/2021, terungkap adanya praktik politik uang.
Ini terungkap setelah saksi Pemohon pasangan calon nomor urut 2, Joel B Wogono-Said Bajak (JOS), Sahbudin M. Tjanaba yang merupakan pemilih di TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara mengatakan, sehari sebelum pencoblosan, dirinya mendapat tawaran uang senilai Rp 350 ribu dari seseorang. Uang ini diberikan untuk memilih Paslon Frans Maneri-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap).
“Saya berikan uang Rp 350 ribu dengan catatan, saya meminta identitas saudara,” ucap Sahabudin menirukan ucapan seseorang tersebut. “Saya pun mengeluarkan KTP dan seseorang itu memfoto KTP itu,” sambungnya.
SSetelah dari situ, Sahbudin pulang ke rumah dan menemukan 8 undangan memilih bagi anggota keluarganya, tapi tiga di antaranya tidak berdomisili di Desa Supu, yakni Suraya M. Tjanaba berdomisili di Sorong serta Nurkhalis M. Tjanaba dan Misnawati di Kota Ternate.
Sebelum mencoblos, Sahbudin mengaku sempat melihat DPT yang tertempel. Dalam DPT tersebut, ia melihat beberapa nama tercantum meski bukan berdomisili di Desa Supu.
“Saya melihat nama Saidi Kicori yang berada di Halmahera Selatan, dan Sarwan Tjanaba di tahanan Polres Halmahera Utara,” tandas Sahbudin dihadapan majelis hakim MK.
Sahbudin mengakui, saat di hari H pencoblosan dirinya mencoblos Paslon FM-Mantap. Setelah itu, ia pun melihat ke TPS 01 Desa Supu dan menemukan ada nama lain yang bukan berdomisili di Desa Supu, tapi tertera dalam DPT.
“Zahid Libahome, Kisman Sania, dan Andri Cukai berada di tahanan Polres. Kemudian La Ode Farli yang sudah meninggal dunia pada 2009,” sebut Sahbudin, sembari mengakui DPT yang dilihat bukanlah DPT yang ditandatangani.
Kuasa hukum termohon Komisi Pemilikan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), Hendra Kasim optimis majelis hakim MK akan memmatahakan permohonan JOS. Pasalnya, setiap keterangan ahli dan saksi fakta yang disampaikan sudah dimentahkan pihak termohon.
“Kami sangat yakin bahwa dalil dan jawaban yang diajukan oleh pihak termohon KPU Halut cukup dan mampu untuk mematahkan dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon," ungkap Hendra Optimis.
Keyakinan ini karena pihak termohon dalam bantahan yang disampaikan dilengkapi dengan bukti-bukti, baik bukti surat dan juga bukti saksi data yang diajukan dihadapan Majelis Hakim, ditambah dengan pemberi keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Jadi sekali lagi kami sangat yakin dan optimis dengan semua jawaban yang kami sampaikan sebagai tim kuasa hukum termohon cukup mampu membantah, dan menjawab segala tudingan dalil dari pihak pemohon paslon JOS dalam Sidang lanjutan perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MKRI dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait," tegas Hendra. (mar/red)
Komentar