Selama 2023, Kejati Malut Hanya Selamatkan Uang Negara Rp1,8 M dari Tangan Koruptor

Aspidsus Kejati Malut, Ardian.

TERNATE-pm.com, Jumlah keuangan negara yang diselamatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang 2023 hanya Rp1.858.524.201-,.

Data yang diterima poskomalut.com, jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp3,7 miliar.

Pengumuman penyemalatan uang negara disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Budi Hartawan Pnjaitan melalui Asisten Pidana Khususu (Aspidsus), Ardian pada rilis ahkir tahun di Ternate, Rabu (3/1/2024).

Selain uang negara diselamatkan dari tangan para koruptor, kata Ardian, Pidsus Kejari se-Maluku Utara juga menangani beberapa perkara dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan.

Ardian merinci, kasus yang ditangani selama 2023 adalah; 28 perkara dalam tahap penyelidikan, 42 tahap penyidikan, 35 kasus pada tahap pra penututan dan 34 perkara dalam penuntutan. Sementara 27 orang diekseskusi badan.

“Untuk penyidikan itu Delapan diantaranya ditangani Kejaksan Tinggi Maluku Utara,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, selain kasus dugaan korupsi, pihaknya juga menangani pidana khusus lain seperti cukai dan pajak maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara khusus yang ditangani lanjut Ardian, Satu  kasus tindak pidana cukai masuk tahap pra penututan. Selanjutnya Satu tindak pidana cukai tahap eksekusi.

Komentar

Loading...