Sembilan Saksi Beri Keterangan, Penyidik Jadwalkan Periksa Bupati Frans

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono.

TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa Sembilan orang saksi dalam kasus dugaan pembubaran masa aksi.

Dalam kasus tersebut Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manery dilaporkan lantaran membubarkan masa aksi menggunakan Senjata tajam (Sajam).

Sejumlah saksi diperiksa atas kasus dugaan pembubaran masa aksi dari organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini, dilakukan di Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, Sembilan saksi dengan pelapor GMKI Cabang Tobelo ini telah dimintai keterangan.

Bambang menerangkan, permintaan keterangan terhadap para saksi ini, dilakukan tim penyidik Ditreskrimum yang berlangsung di Polres Halmahera Utara.

“Sudah 9 orang yang dimintai keterangan, dan ini dilakukan oleh penyidik yang langsung datang ke Tobelo,” ungkap, Selasa (11/6/2024) Bambang.

Bambang menyatakan, sebelum memintai keterangan terhadap Bupati Frans Manerry atau terlapor, penyidik masih akan memintai keterangan terhadap saksi lain yang sampai saat ini belum dimintai keterangan.

“Masih ada beberapa lagi yng belum kita ambil keterangan, makanya masih fokus ke saksi dulu baru ke terlapor (Bupati),” tegasnya.

Untuk diketahui, orang nomor satu di Halmahera Utara ini dilaporkan ke Ditreskrimum polda Maluku Utara atas kasus dugaan pembubaran masa aksi, pengrusakan audio hingga dugaan pengancaman.

Aksi pembubaran bupati kepda masa aksi GMKI menggunakan barang dan viral di media sosial tersebut terjadi pada, Jumat 31 Mei 2024 bertempat depan hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Komentar

Loading...