MOROTAI-PM.com, Pengurusan surat sehat bagi masyarakat yang keluar dari Kabupaten Pulau Morotai saat ini tidak berlaku lagi. Berbeda dengan sebelumnya, dimana kebijakan ketat Pemda Morotai dan tim Covid-19 Kabupaten Morotai untuk mengurusi sejumlah administrasi, jika ada masyarakat yang mau keluar daerah.  Kebijakan itu dilakukan oleh satgas Covid-19 dan sudah berjalan satu pekan.

“Kita sudah tidak lagi berlakukan surat jalan, jadi yang mau keluar daerah silahkan langsung berangkat juga tidak apa-apa. Kebijakan ini sudah berlaku satu Minggu kemarin,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pulau Morotai, Jolius Jiskar Crons.

Menurutnya, tidak diberlakukannya surat jalan itu karena ada edaran dari pemerintah Provinsi Malut yang disampaikan oleh Sekprov Malut Samsudin A Kadir yang disampaikan kepada seluruh kabupaten kota yang ada di Malut. Walau tidak diberlakukan lagi surat sehat bagi masyarakat yang keluar daerah. Namun, kegiatan karantina tetap berlaku. Sementara terkait karantina juga, pihaknya memberikan keringanan kepada pihak terkait yang datang  untuk kegiatan dinas.

“Kegiatannya maksimal hanya 3 hari. Tetapi, harus juga dibuktikan dengan bukti surat hasil rapid test dari daerah asalnya, yang hasilnya menunjukan bahwa dia non reaktif,” terangnya.

“Tapi ketika dia masuk kesini (Morotai) dia tetap akan di rapid test ulang, kalau hasilnya non reaktif baru dia kita izinkan keluar. Dan selama dia melaksanakan kegiatan dinas disini, dia juga tetap didampingi oleh protokol kesehatan sampai kegiatannya selesai,” pungkas Kadinkes yang juga merangkap sebagai Direktur RSUD Morotai ini. (ota/red)