Susana dan Hendrik Ajukan Kontra Memori Kasasi

Bukti Pengajuan Kontra Memori Kasasi Tetdakwa Susana The dan Hendrik Gorda, melalui tim Penasehat Hukum

TERNATE-PM.com, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Susana The dan Hendrik Gorda pada perkara dugaan pembunuhan dengan korban Titi Gorda Bos toko Citra Inda Finiture, yang beberapa waktu lalu di putuskan bebas dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kembali mengajukan kontra memori kasasi. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate telah mengajukan kasasi putusan bebas kedua terdakwa tesebut ke Mahkama Agung (MA) RI.

"Iya, pengajuan Kontra memori kasasi ini dilakukan setelah JPU mengajukan Kasasi atas Putusan PN No.291/Pid.B/2019/PN Ternate, yang dinyatakan oleh JPU pada tanggal 8 April 2029, pada tanggal 23 April 2020, klien kami telah menerima salinan memori kasasi oleh JPU,"kata Fahrudin Maloko anggota tim PH terdakwa Susana The dan Hendrik, kepada Poskomalut.com Malut, Selasa (28/4/2020).

Menurutnya, pihaknya kemudian pada Selasa 28 April 2020, setelah mengajukan kontra memori banding sebagaimana yang telah diterima oleh kepanitraan PN Ternate dengan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 3 /Akta Pid /2020/PN Ternate

"Pada pokoknya kami PH Hendrik dan Susana menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 291 /PId.B/2019/PN.Ternate telah benar dan tepat, serta penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama telah benar,"ujarnya.

Lanjutnya, kemudian juga harus memperhatikan pasal 244 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menegaskan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari mahkamah agung, terdakwa atau penuntut umum dapat permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah agung kecuali terhadap putusan bebas." Maka putusan PN nomor 291/Pid.B/2019/PN Ternate adalah putusan bebas,"jelasnya. (sam/red)

Komentar

Loading...