Susanto : Putusan Sanksi ke Bripda RP Sangat Ringan

AKBP Susanto

TERNATE -PM.com, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Susanto bakal mengevaluasi kinerja Kasi Propam Polres Pulau Morotai, karena tidak mempertegas kasus oknum anggota berpangkat Bripda dengan inisial RP kepada korban SIS.

RP diketahui telah menjalani sidang kode etik di bulan Agustus tahun 2019. Dan di berikan dua sanksi yakni, meminta maaf kepada Institusi Polri, dan mengikuti pembinaan mental selama satu minggu. “Hukuman yang diberikan tidak setimpal perbuatan Bripda RP. Kinerja Kasi Propam Polres Morotai perlu di evaluasi,” tegas Susanto, Senin (17/02/2020).

Susanto menambahkan seharusnya Propam Polres Pulau Morotai memberikan sangsi yang setimpal, “Kasihan anak orang yang menjadi korban, apalagi sudah tidak di nafkahi, apalagi sudah mempunyai anak,” kata Susanto. Susanto mengatakan, jika oknum Polisi diberikan dua sanksi itu, tidak membuat oknum anggota tersebut kapok dan akan mengulangi perbuatanya. “Kalau hanya dua sanksi itu, tidak membuat oknum anggota itu tobat,” akunya

Untuk itu, Susanto mempertegas akan evaluasi kinerja Kasi Propam Polres Morotai, sehingga kedepanya lebih bijak dan adil dalam mengambil keputusan. “Jangan oknum polisi perbuatanya berat, diputus ringan. Jadi harus di evaluasi,” tutupnya.

Disisi lain, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Andri Hariyanto menyatakan kasus itu telah selesai. Karena, RP telah menjalani sidang kode etik di bulan Agustus tahun 2019. Dan di berikan dua sanksi yakni, meminta maaf kepada Institusi Polri, dan mengikuti pembinaan mental selama satu minggu. “Kasus RP telah selesai di tahun 2019 kemarin, dan dia dikenakan dua sanksi,” tegas Kapolres saat ditemui wartawan di Mapolda, Jumat (14/2/2020).

Andri menegaskan kepada seluruh anggotanya yang bertugas di Polres Pulau Morotai untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada. “Menjalankan tugas harus sesuai dengan tugas kepolisian, Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat,” ujarnya.  Mantan Kapolres Halmahera Tengah (Halteng) itu juga kembali menegaskan kepada seluruh anggotanya, jika depannya ada anggota yang melakukan hal yang sama seperti RP, akan di tindak tegas. “Pastinya kita akan tindak sesuai atauran yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, RP menikah dengan SIS bertugas sebagai anggota kepolisian kurang lebih tiga bulan, di tanggal 24 Juli 2017 di Kelurahan Rum Tidore kepulauan, tepatnya di kediaman orang tua SIS.

Pascah menikah, pasangan ini dikarunia seorang anak perempuan. RP berjanji akan mengurus persyaratan Nikah Dinas, ketika berkas semua persyaratan sudah lengkap, RP tidak mau lagi untuk melanjutkan, malah ingin menceraikan SIS. Dan SIS telah melaporkan RP ke Bidang Propam Polda Malut pada tanggal 12 Febuari tahun 2018. sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai proses tersebut. (nox/red)

Komentar

Loading...