Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Terbitkan 3.596 Paspor WNI

TERNATE-PM.com, Sesuai
ketentuan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Provinsi Maluku Utara, telah memenuhi capaian target kinerjanya.
Informasi yang dihimpun poskomalut.com, Jumat (3/1/20) Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate
Putut Sukuco Nusantor, dalam rilisnya menyebutkan,
pencapaian target itu diantaranya, penyebaran informasi, pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural, Pembentukan dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora)
penegakan hukum.
"Imigrasi Kelas I TPI Ternate telah melakukan deteksi dini pada
permohonan paspor dan
melakukan sosialisasi ke masyarakat
dalam melakukan pencegahan TKI Non
Prosedural ke luar negeri, " Jelas Putut.
Pada tahun 2019,
Imigrasi kelas I TPI Ternate telah menerbitkan sebanyak 3.596 buku Paspor Republik Indonesia (PRI) l. Pada tahun yang sama, Imigrasi Ternate telah turun ke
4 kabupaten dan 2 kota untuk memberikan paspor ke 800 calon jamaah haji. Di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore, Kabupaten Halmahera
Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Selatan (HalSel), kabupaten Kepulauan Sula dan
Kabupaten Taliabu.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate,mencatat sebanyak 5.165 pemohon
Warga Negara Asing (WNA) telah di berikan pelayanan oleh Imigrasi
Ternate untuk kemudian
memberikan pelayanan keimigrasian. Sebanyak 4.097 orang diberikan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), untuk Izin Tinggal
Terbatas dan Izin Tinggal Tetap 1.068
orang.
Sementara, pada tahun
2019, Imigrasi kelas I TPI Ternate telah melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, “penegakan hukum yang diberikan kepada 80 WNA ialah tindakan admistratif keimigrasian yang berupa
biaya denda dan deportasi serta projustisia, dengan membayar biaya denda sebanyak 76 orang dan mendapatkan deportasi sedikitnya 3 orang, juga projustisia terhadap 1 orang warga negara pakistan,
karena melanggar Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan denda Rp. 15.000.000 dan dikurung selama 1 bulan. "
papar Putut.
Selain itu, untuk pelayanan keimigrasian di pelabuhan laut, selama tahun 2019,
sebanyak 363 kapala asing telah dilakukan pemeriksaan. Dengan perincian Crew WNA 7.293 orang dan Crew WNI 178 orang. Pada tahun 2019 juga,
kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate 100% telah membentuk Tim-Pora ditingkat Kabupaten/Kota di Malut, dan 100% di tingkat Kecamatan yang melibatkan instansi terkait. (Cr04/red)
Komentar