Yulius: Janlis Jangan Berharap saya di-PAW
Tak Terima Dipecat, Ketua DPRD Halut Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
TOBELO-PM.com, Tindakan pemecatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha dari Ketua DPC Partai Demokrat Halut berbuntut panjang.
Yulius juga bersikap mengambil langkah hukum dengan menggugat Ketua Umum Demisioner Demokrat Agus Harimurti Yhudoyono (AHY) dan Sekretaris Rifky ke Pengadilan Negri Jakarta pusat. Yulius menilai AHY melakukan perbuatan melawan hukum atas pemecatannya dari Ketua DPC Demokrat Halut.
Pasalnya, selain menggugat AHY, Yulius juga menggugat Layarus Isak ke PN Jakarta karena melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) kepada Yulius, yang dinilainya tidak memiliki kekuatan hukum.
"AHY itu bukan lagi ketua, tetapi sudah demisioner, maka pemecatan saya sebagai Ketua DPC Demokrat Halut adalah perbuatan melawan hukum, sehingga saya sudah memasukan gugatan ke PN Jakarta kepada AHY dan Sekretaris Rifky serta Layarus Ishak turut sebagai tergugat," Tegas Yulius. Senin (08/03).
"Partai Demokrat sudah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dan mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat, maka AHY tidak punya kewenangan memecat," Cetus Yulius.
Yulius menambahkan, terkait PAW yang diharapkan oleh salah satu Kader Demokrat Halut yang juga sebagai daftar tunggu yakni Janlis Kitong, Yulius menyebutkan jangan terlalu berharap.
"Janlis jangan berharap soal PAW karena PAW kepada saya itu, seperti jauh api dari panggang," Akhirinya.(Mar/red)
Komentar