Tak Terima Disebut Firaun, Plt Gubernur Malut Polisikan Salim Taib

Agus Salim R Tampilang. Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Tim Kuasa Hukum Plt Gubernur, M Al Yasin Ali, Agus Salim R Tampilang dan rekan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (08/4/2024).

Kedatangan mereka untuk melaporankan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pengamat kebijakan publik, Salim Taib alias (ST) terhadap kliennya M.Al Yasin Ali.

Agus mengatakan, pihaknya melaporkan ST ke Mapolda Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/ADV/ASRT-DK/SKH/PID/IV/2024, tertanggal 01 April 2024.

Pasalnya, pada 25 Maret 2024, ST dinilai secara terang-terangan dengan sengaja melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui statemen di media online.

Statemen ST itu menanggapi kebijakan Plt Gubernur Maluku Utara memberhentikan Sekertaris Daerah (SEKDA) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir digantikan Plh. Salmin Janidi

Dalam pernyataan ST di media menyebut “pergantian Sekda Malut sebagai bentuk keserakahan kekuasaan. Pergantian Samsudin A. Kadir dari jabatan Sekda Provinsi Maluku Utara menggambarkan pemerintahan yang penuh masalah. Dengan alasan apapun, pergantian Sekda hanyalah buah dari keserakahan kekuasaan. Plt. Gubernur berubah wajah menjadi Fir’aun begitu diberi ruang berkuasa.”

Agus menyatakan, kliennya tidak menerima pernyataan ST di media. Menurutnya, kleinya merupkan gubernur terpilih, sehingga berhak untuk melakukan perbaikan pemerintahan Maluku Utara.

“Jika ST menganggap bahwa kebijakan kleinya salah, silahkan memberikan kritikan bukan menghujat dengan menyamakan kleinya dengan seorang Fir’’aun.

Agus mengatakan, dasar hukum dirinya menyampaikan laporan tersebut berpedoman pada Pasal 1 angka 24 KUHAP; Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”, jo. Pasal 108 Ayat (1) KUHAP.

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis,” tegas Agus.

Komentar

Loading...