TOBELO – PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) membongkar tujuh kotak suara yang menjadi lokus Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) tahun 2020. Pembongkaran tujuh kotak suara untuk pengambilan surat mandat sebagai tambahan bukti di sidang lanjutan Mahkama Konstitusi (MK).

Pasalnya, usai sidang pendahuluan dan sidang mendengar keterangan termohon serta pihak terkait di MK rupanya buntut MK memutuskan sidang lanjutan tahapan mendengar keterangan saksi, dan pemeriksaan bukti PHP Pilkada Halut. Pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Maret 2021 mendatang itu, KPU bakal menyiapkan bukti sakti dengan membawa surat mandat saksi kedua Pasangan Calon, yakni pihak pemohon (Paslon) Joel B Wogono – Said Bajak (JOS), dan pihak terkait Paslon Frans Manery – Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap).

Komisioner KPU Halut, Ircham Puni menyebutkan, pembukaan kotak dilakukan pada Rabu (17/02) sekitar Pkl 10.00 Wit yang disaksikan pihak terkait didalamnya Bawaslu dan Polres Halut. Dimana pembukaan kotak dilakukan untuk mengambil bukti tambahan yang akan disodorkan dalam persidangan di Mahmakah Konstitusi (MK) berupa surat mandat kedua saksi masing-masing pasangan calon (Paslon).

“Bukti ini akan ditambakan dalam persidangan nantinya,” Jelas Ircham saat diwawancarai didampingi Sefriando Bitakono yang juga anggota Komisioner KPU.

Ircham menjelaskan, bukti tambahan yang diambil KPU beradasarkan dengan TPS yang menjadi lokus (disengketakan), diantaranya termasuk TPS Bobane Igo TPS 4, Barumade TPS 1, Rawajaya TPS 7, Gorua Selatan TPS 5, Supu TPS 1 dan 2, dj
ditambah mandat saksi tingkat kecamatan Tobelo.

“Pengumpulan bukti ini dilakukan berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 152 poin 4, dalam hal permohonan dilanjutkan KPU diberikan kesempatan untuk tambahan alat bukti. Sebenarnya alat bukti yang dipersiapkan sudah lengkap, hanya saja perlu tambahan alat mandat di PPK,” terangnya.

Diketahui, untuk jadwal resmi pelaksanaan sidang lanjutan Halut perkara pokok permohonan itu dilanjutkan sampai sidang pembuktian.”Untuk sengkta ini kita serahkan ke MK berdasarkan dengan bukti dan saksi yang kami telah persiapkan. Kaitan sidang di MK semuanya diserahkan kepada kuasa hukum. Namun kami dapat memberikan seputar pembukaan kotak suara,” imbuhnya. (Mar/red)