Tambang Ancam Kawasan Goa Boki Maruru
Munadi
: Gubernur AGK Harus Tinjau IUP Perusahan
WEDA-PM.com, Rencana
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menjadikan kawasan Goa Boki
Maruru sebagai Geopark Nasional, bakal terancam. Pasalnya disekitar lokasi
tersebut ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gamping dan PT. Karunia Sagea
Mineral (KSM), yang saat ini sudah dukeluarkan oleh Gubernur AGK.
Anggota
DPRD Munadi Kilkoda, mengatakan, kegiatan pertambangan di Halteng khususnya di
Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara ini akan menghancurkan kawasan Goa Boki
Maruru. Termasuk mengancam merusak ekosistem hutan, gunung, karst dan pesisir
pantai. Selain itu, tanah masyarakat juga akan ikut terampas.
"Kawasan
Goa Boki Maruru yang mau dijadikan Geopark Nasional terancam hancur karena
ditambang," kata Munadi, Rabu kemarin.
Alasannya
bahwa kawasan yang ada di Sagea adalah cagar alam batu lubang goa boki maruru
dan telaga legae lol. "Kesemuannya itu kawasan penyangga cagar alam jadi
wajib dilindungi oleh pemerintah, bukan merusaknya," ucapnya.
"Jika
dikawasan tersebut ditambang maka akan mengganggu kawasan penyangganya dan itu
dipastikan kawasan tersebut rusak," jelasnya.
Ketu
Fraksi Nasdem itu mengatakan, apa yang didorong oleh Pemkab Halteng sebagai
kawasan Geopark itu sangat positif, dan itu dalam konteks perlindungan cagar
alam. "Kalau kawasan itu masuk dalam kawasan Geopark maka kawasan itu
harus dilindungi," tegasnya.
Tapi
kalau dipaksakan harus ada tambang beropetasi disitu itu sama saja dengan
kebijakan tersebut menghancurkan kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekosistem
yang luar biasa penting. "Mestinya Pemprov Malut dalam hal ini
Gubernur harus berhati-hati mengeluarkan izin usaha petambangan. Tidak
boleh serta merta mengambil langkah, tapi harus ada kajian yang matang dan
berkoordinasi Pemkab Halteng," akunya.
Dikatakannya,
pada prinsipnya mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba meninjau kembali IUP yang
beroperasi dikawasan tersebut, yaitu PT Gamping dan PT. KSM itu. "Dan itu
harus, karena membahayakan. Bahayanya berdampak pada lingkungan pasti
kelihatan sekali dan sangat merugikan Pemda Halteng khususnya masayarakat
sekitar," pungkasnya.
Munadi
menegaskan jika kawasan itu ditambang berpotensi mengganggu bebatuan karst yang
menjadi sumber air batu lubang maupun telaga legae lol termasuk masyarakat yang
ada di bagian pesisir. "Kalau ini dipaksakan ditambang itu debit air
dipastikan akan turun drastis karena ditambang itu bebatuan karst," tegas,
Munadi.
Jadi
Gubernur Abdul Gani Kasuba harus meninjau kenbali IUP dua perusahan tersebut.
"Alsannya, karena tidak ada rekomendasi bupati dan kajian ekosistemnya
tidak sesuai dengan peruntukan untuk kegiatan pertambangan," pungkas
Munadi yang juga Ketua AMAN Malut itu. (msj/red)
Komentar