TOBELO-PM.com, Setelah Komisi II dan III DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mendengar tuntutan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Kecamatan Loloda Utara. Para wakil rakyat pun berjanji bakal mengambil tindakan terhadap tambang rakyat PT SAS yang bergerak dibidang Pasir besi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Halut Fahmi Musa, mengatakan, usai mendengar keluhan dan tuntutan warga lingkar tambang PT SAS di Desa Momojiu, Kecamatan Loloda Utara, yang menggunakan izin lama sesuai Undang Undang Minerba itu, lansung mengambil sikap tegas bakal membela warga yang dirugikan akibat dampak operasi PT SAS.
“Tadi aliansi masyarakat lingkar tambang, minta hearing dengan komisi II dan III, ada beberapa tuntutan yang mereka samapaikan, prinsipnya DPRD tetap menampung aspirasi dan menindaklanjuti ke PT SAS,” ujar Fahmi.
Dari hasil penyampaian tuntutan masyarakat lingkar tambang itu, rupanya ada kejanggalan dalam operasi PT SAS selama ini. Buktinya masyarakat menolak PT SAS beroperasi di wilayah Loloda Utara. Alasan masyarakat bahwa rakyat dirugikan secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
“Tuntutan rakyat dengan Tolak PT SAS, karena pertimbangn rakyat dilingkar tambang sangat dirugikan, dri ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, untuk itu DPRD secara kelembagaan tetap menolak PT SAS,” akhirinya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan