Terima Rp 3,1 Miliar, Bupati Haltim Dilaporkan ke Polda Malut

Bupati Halmahera Timur, Muh Din

TERNATE-PM.com, Dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ir. Muhdin Hi.
Ma'Bud pada tahun anggaran 2014 dan 2015, 
dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Maluku Utara bebarapa hari lalu. Pihak Polda membenarkan laporan terkait Bupati
Haltim tersebut. "Kasus tersebut nanti saya cek dulu ya, karena alamatnya
ditujukan kepada Kapolda Brigjen Pol Suroto. Jadi kami cek
dulu sampai dimana suratnya," kata
Ditreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Shuaili, kepada wartawan, Ahad
(20/10/2019).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2014 dan 2015,  saat Ir Muhdin Hi. Ma'Bud menjabat sebagai
Wakil Bupati Halmahera Timur. Ia diduga menerima uang dari bendahara bagian
umum dan perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Haltim,
berupa uang titipan senilai Rp 3. 142. 819. 200 miliar lebih,
namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Koordintor  Gamalama Corruption Wacht (GCW) Muhidin,
Sabtu (19/10/2019), membenarkan, pihaknya
telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Malut pada 15
Oktober lalu. Laporan yang diserahkan disertai bukti-bukti,
berupa buku kas dan kwitansi  penerimaan.

Dalam praktiknya, bupati diduga menerima uang dari bendahara pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Haltim berupa uang titipan senilai Rp 3 miliar lebih. Berdasarkan bukti yang dikantongi, lanjut Muhidin, GCW menduga Bupati Haltim telah melakukan tindak pidana korupsi, karena uang yang diterima bukan uang operasional atau uang pribadi yang dititipkan di bagian umum dan perlengkapan. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin, 21 Oktober 2019, dengan
judul 
 ‘Diduga
Tilep Doi  Rp 3 Miliar

Komentar

Loading...