TOBELO-PM.com, Polisi sektor (Polsek) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengungkap pelaku penggelapan barang milik Toko Galaxi. Penggelapan berupa 6 Karton Susu SGM dan 11 Kotak Susu SGM itu dilakukan oleh Dua Karyawan Toko Galaxi dan Dua Karyawan CV. Venus. Para pelaku pun akhirnya ditahan di Mapolres Halut.

Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing mengatakan, itu Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Pengelapan. Unit Reskrim ini baru mengungkap kejadian penggelapan pada Senin (23/11). Sementara waktu kejadian penggelapan barang, sejak Rabu (18/11/2020) minggu kemarin.

Ke empat pelaku itu yakni Romi Gitamok alias Romi, (27) asal Desa Foli Kabupaten Halmahera Timur, karyawan Tokoh Galaxi, Herianto (21) Asal Desa Cera, Kecamatan Loloda Utara. Karyawan Galaxi, Alfred C. Sumampauw (23) Karyawan CV. VENUS, dan Maxzhen T. Popa (21) karyawan CV. VENUS.

“Para pelaku itu mengambil 6 karton 11 kotak susu SGM, milik Toko Galaxi kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan,” Beber Hopni Senin (23/11)

Hopni menjelaskan, kronologi pengungkapan aksi penggelapan para pelaku pada hari Jumat tanggal 20 November 2020, unit Reskrim Polsek Tobelo menerima laporan Pengaduan dari pemilik Toko Galaxi Wilda, bahwa pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 telah terjadi pencurian barang berupa Susu SGM, setelah memperoleh keterangan dan mengamati rekaman Sisi TV yang di perlihatkan Pemilik Toko kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek.

Penyidikpun langsung bergerak cepat menuju ke Gudang CV. Venus untuk mengamankan dua orang terduga pelaku Alfred dan Maxzhen, yang diduga pada hari rabu 18 November 2020 mengangkut barang orderan Toko Galaxi dari gudang CV. VENUS.

Lanjut Hopni, setelah diamankan dan dilakukan introgasi awal ditemukan ada dua orang lagi karyawan toko Galaxi yang bertugas di Gudang Penyimpanan barang Toko Galaxi, setelah mendapatkan informasi dari ke dua pelaku, personil unit Reskrim Polsek Tobelo langsung bergerak menuju gudang penyimpanan barang Toko Galaxi selanjutnya mengamankan Pelaku Romi dan Anto.

Setelah diamankan, maka dilakukan introgasi dan dari semua keterangan yang diberikan ditemukan bahwa memang benar empat orang yang di amankan unit Reskrim adalah pelaku yang bekerja sama untuk melakukan pencurian dan penggelapan barang milik Toko Galaxi total 18 Karton Susu SGM senilai Rp. 14.835.000,00.

“Dari hasil pengembangan dari ke 4 pelaku Unit Reskrim Polsek Tobelo telah menemukan dan mengamankan 6 Karton, dan 11 kotak dari 8 Karton Susu SGM, yang di jual oleh Alfred dan Maxzhen ke Toko-toko kecil di kota Tobelo. Sedangkan yang 10 kartonnya lagi kedua pelaku menjualnya ke pada Delvis,” Akhirnya. (Mar/red)