Tiga Pemda Raih Penghargaan Kepatuhan Layanan Publik Tertinggi dari Ombudsman Maluku Utara

Foto bersama usai penyerahan piagam penghargaan.

TERNATE-pm.com, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan penghargaan kepatuhan layanan publik kepada lembaga atau pemerintah daerah periode 2023.

Apresiasi dalam bentuk piagam diserahkan langsung Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir kepada pemerintah daerah yang memperoleh kategori kepatuhan terbaik.

Akmal Kadir menyampaikan, pada 2023, Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan penilaian terhadap seluruh kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dengan jumlah lokus penilaian secara nasional.

Adapun, 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten se-Indonesia masuk dalam daftar penilaian tersebut.

Berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman RI No. 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Pengawasan Ombudsman RI tahun 2023, secara keseluruhan Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara masuk dalam zona hijau dengan dua kategori yakni kepatuhan tertinggi/opini A dan kepatuhan tinggi/opini B.

“Yang memperoleh kategori kepatuhan tertinggi/opini A yakni Kota Ternate dengan perolehan nilai 92,53, Kota Tidore Kepulauan dengan perolehan nilai 89,26 dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan perolehan nilai 88,01,” ungkap Akmal dalam sambutanya, Senin (29/1/2024).

Lanjut Akmal, yang memperoleh kategori kepatuhan tinggi/opini B yakni Kabupaten Halmahera Utara dengan perolehan nilai 84,47, Kabupaten Halmahera Timur dengan perolehan nilai 81,29 dan Kabupaten Kepulauan Sula dengan perolehan nilai 80,78.

Sedangkan zona kuning atau kategori kepatuhan sedang/opini C diantaranya Kabupaten Halmahera Barat dengan perolehan nilai 77,13, Kabupaten Halmahera Tengah perolehan nilai 66,22, Kabupaten Pulau Morotai perolehan nilai 65,09 dan Kabupaten Pulau Taliabu perolehan nilai 57,31.

“Yang masuk dalam zona merah atau kategori kepatuhan rendah/opini D adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan perolehan nilai 52,77,” ujar Akmal.

Ia menerangkan, substansi yang dinilai adalah Kesehatan (Dinasa Kesehatan), Pendidikan (Dinas Pendidikan), Sosial (Dinas Sosial), Perizinan (DPMPTSP) dan Administrasi Kependudukan (Disdukcapil), serta beberapa Puskesmas di masing-masing pemda kabupaten/kota dan RSUD Sofifi.

“Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini dimaksud agar kementerian, lembaga dan Pemda terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang merupakan kewajiban sebagai penyelenggara, serta komitmen kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” terangnya.

Lebih lanjut Akmal mengatakn, penilaian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, sebagaimana UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Selain itu, merupakan salah satu program strategis nasional dalam 7 agenda pembangunan yang menyangkut transformasi pelayanan publik sesuai Perpres RI No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Ia menambahkan, penyempurnaan standar pelayanan publik agar dalam penilaian 2024 bisa masuk dalam nominasi 10 besar tingkat Pemda secara nasional.

“Saya berharap kepada Pemda yang masuk dalam kategori zona kuning dan merah saatnya melakukan perbaikan, perubahan dan pembenahan agar di tahun 2024 ini bisa memperoleh predikat zona hijau. Kepada enam Pemda yang masuk dalam zona hijau untuk selalu meningkatkan kualitas pelayan dengan melakukan,” harapnya.

Komentar

Loading...