TOBELO-PM.com, Proses kampanye yang dikemas dengan acara adat cuci kaki Pasangan Calon (Paslon) Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) di Tonamalang Desa Mamuya, Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mendapat kecaman dari Tim Paslon petahana Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap).

Kecaman tim FM Mantap itu, mendesak Bawaslu Halut untuk memproses Paslon JOS terkait melanggar protokol kesehatan Corona virus desiase (Covid 19) tentang kampanye. “Kami minta Bawaslu harus proses karena Paslon JOS melanggar aturan, PKPU tentang kampanye ditengah Covid 19” Cetus Ketua Tim FM Mantap Samsul Bahri Umar, Kamis (01/10).

Menurut Samsul, Paslon JOS selalu berkoar koar soal keadilan dan penegakan hukum serta mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada. Namun faktanya Paslon JOS sendiri yang melanggar protap Covid 19 dalam pelaksanaan Kampanye. Pelanggaran Protap Covid 19 pada kampanye itu, tentunya bertententangan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang protap Covid 19 dalam tahapan Pilkada.

“Kami tegaskan Bawaslu jangan hanya memberikan teguran, sebab itu nyata pelanggaran Pemilu karena melanggar Protap Covid 19, Bawaslu harus bertindak keras jangan tebang pilih, jika hanya ditegur maka, terkesan Bawaslu juga mengabaikan PKPU tentang pengendalian pencegahan Covid 19,” Cetusnya.

Samsul menegaskan, Tim FM Mantap Bawaslu jangan main-main, dengan pelanggaran protap Covid-19 pada tahapan kampanye ini. Terlihat kampanye Paslon JOS dengan mengkemas proses upacara adat cuci kaki itu, jelas melanggar protap Covid 19.

“Itu jelas melanggar protap Covid-19, Bawaslu harus tegas dan serius, karena kegiatan sengaja dibuat oleh Tim Paslon JOS, bahkan terlihat tidak mematuhi protap Covid 19, kami minta Bawaslu harus konsisten,” Akhirinya.(mar/red)