Tolak Bayar Utang AGK Rp5 M, Saifudin Djuba Dicopot dari Kadis PUPR Malut

Safrudin Djuba usai keluar dari ruang sidang. Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Mantan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Saifudin Djuba memberi kesaksian dalam sidang kelima kasus dugaan suap dan jabatan eks Gubernur Abadul Gani Kasuba (AGK).

Selain Saifudin yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tiga eks pejabat juga dihadirkan dalam persidangan. Yakni Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Jafar Ismail, Mantan Kapala BKD Mufta, Bai dan Asbur Bahar.

Para saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Daud Ismail.

Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo. Sidang digelar sekira pukul 09:40 WIT, Senin (1/4/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Safrudin Djuba kepada hakim mengakui sering memberikan uang ke AGK melalui ajudan Rizaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim. Pemebrian uang tersebut atas perintah pimpinannya AGK.

"Saya sering memberikan uang kepada gubernur melalui ajudan, karena itu perintah gubernur," akui Uje, sapaan karib Saifudin Djuba.

Uje mengakui sudah tidak ingat lagi berapa kali uang yang diberikan ke gubernur, namun nominal diberikan bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta.

"Berulang kali dan itu tidak melalui transfer semuanya tunai," katanya.

Bahkan, Saifudin membeberkan alasan dirinya di-nonjob dari kepala dinas PUPR, karena tidak memenuhi perintah untuk membayar utang AGK. Nominal hutang eks gubernur itu senilai Rp15 miliar. Safrudin sendiri diberi tanggungjawab membayar Rp5 miliar.

"Dari perintah AGK saya tidak memenuhi, sehingga saya di-nonjob dari jabatan Kepada Dinas PUPR Malut," ungkapnya.

Komentar

Loading...