Tunggak TPP Lima Bulan, Alasan Pemda Haltim: Menunggu Restu Mendagri

Ilustrasi

MABA-pm.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) belum juga merealisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil (PNS).

Tercatat Pemda Haltim menunggak realisasi TTP ASN selama lima bulan, dari Januari-Mei 2024.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, Joko Loleno dikonfirmasi wartawan menjelaskan, molornya pembayaran tunjangan ASN, karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembayaran TTP.

"Jadi bukan unsur kesengajaan menunda pembayaran,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Sementara, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Haltim, Ardiansyah Majid ditemuai wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, Perbub tentang pembayaran TTP masih dalam tahapan proses evaluasi.

“Untuk evaluasi kelas jabatan di Kemenpan-RB sudah selesai,” katanya.

Lanjutnya, selain proses evaluasi kelas jabatan di Kemenpan-RB, pembayaran TTP juga harus mendapat persetujuaan dari Kemendagri.

Namun, harus melalui beberapa proses tahapan, di antaranya evaluasi analisis jabatan dan beban kerja, setelah itu dilanjutkan ke Dirjen Keuda, jika sudah mendapatkan persetujuaan prosesnya dilanjutkan ke Kementerian Keuangan (Kemekeu).

Ardiansyah menambahkan, saat ini prosesnya masih tahapan evaluasi analisis jabatan dan beban kerja oleh Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Hasil evaluasi Ortala terdapat beberapa koreksi pada subtansi Perbub harus dilalukan perubahan pasal sesuai petunjuk dari Kemendagri dan nilai nominal di APBD serta rancangan pembayaran.

Komentar

Loading...