TERNATE-PM.com, Setelah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar ditolak, langka hukum empat mahasiswa yang di Drop Out (DO) Universitas Khairun, yakni Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, Fahrul Abdullah W. Bone, dan Ikra S. Alkatiri akan berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).  Melalui Kuasa Hukum keempat mahasiswa ini, Al Walid Muhammad secara resmi telah mendaftar ke MA RI pada tanggal 26 Januari 2021.

 

Al Walid menuturkan sejak tanggal 12 hingga 15 Oktober 2020, bersama 4 mahasiswa yang di-drop out oleh Rektor Unkhair Ternate telah mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Makassar. Upaya ini dilakukan karena putusan majelis hakim tingkat pertama ( PTUN Ambon) menolak seluruh gugatan penggugat. 

 

“Pertimbangan hukum berbagai fakta dari aspek prosedur penerbitan objek sengketa, substansi, kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Telah sebelumnya, bahwa majelis hakim dinilai keliru dalam hal menilai asas-asas pemerintah yang baik, dalam kaitannya dengan penerbitan keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo,” jelasnya, pada rilis yang diterima Posko Malut, Rabu (27/1) kemarin.

 

Kata dia, mengacu pada amanat statuta Unkhair, jika mahasiswa mengeluarkan pendapat rasional, ilmiah, dan secara damai diluar dari universitas disebutkan bukan menjadi tanggung jawab dan wilayah hukum universitas. 

 

Juga dijelaskan, walaupun itu dilakukan dalam lingkungan kampus Unkhair, maka harus dihormati dan dilindungi oleh rektor. Sehingga tidak ada alasan oleh majelis hakim mengabaikan atau meniadakan atas fakta tersebut.

 

“Dimana mimbar bebas yang dilakukan pada tanggal 2 Desember 2019 oleh sejumlah mahasiswa Ternate di depan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu, merupakan bentuk menjalankan hak sebagai warga Negara tanpa mengganggu hak orang lain,” tegasnya.

 

Keputusan Rektor Unkhair dan majelis hakim tingkat pertama serta putusan banding pada tanggal 6 Januari 2021 di PT TUN Makassar yang menolak permohonan penggugat/pembanding dianggap tidak tepat. Pada kadar dan porsi yang PT TUN Makassar juha menolak permohonan pembanding/penggugat di perkara Nomor: 10/G/2020/PTUN atas nama Ikra S. Alkatiri. Dan, menghukum segala biaya administrasi pada kedua tingkat pengadilan.

 

“Kami menghargai atas segala penilaian dan keputusan majelis hakim dari tingkat pertama dan kedua. Untuk itu, telah kami mengajukan kasasi ke MA RI,” sebutnya. (agh/red)