Warga Area Pekuburan China Santiong Diberi Waktu Sebulan Kosongkan Lahan

Sekertaris yayasan bakti Hartono Litan

TERNATE- PM.com, Komisi I DPRD kota Ternate telah memanggil pihak yayasan Cahaya Bakti, Lurah, Camat dan perwakilan Warga kelurahn Santiong, untuk melakukan mediasi terkait dengan lahan perkuburan Cina.

Sesudah melakukan rapat mediasi bersama pihak bersangkutan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Zainul Rahman mengatakan, DPRD sampai saat ini sudah menerima dua surat, baik itu dari pihak Yayasan Cahaya Bakti Maupun dari pihak Warga yang bermukim dilahan tersebut.

Surat yang diterima oleh DPRD dari pihak yayasan cahaya bakti itu meminta adanya penertiban di wilayah yang dikatakan pihak yayasan sebagai lahan yang dikuasai oleh mereka. "Pihak yayasan cahaya bakti mempunyai prinsip tetap pada keinginan mereka sesuai surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan ke warga kelurahan, bahwa kawasan itu akan ditanda ulang maka diinginkan untuk pengosongan lahan," ungkap Zainul pada poskomalut.com, Jumat (10/7/20) usai melakukan pertemuan.

Sementara itu, perwakilan dari warga berkeinginan ada pengertian baik dari pihak yayasan cahaya bakti agar mereka diberikan tempat untuk berdiam diri di lokasi tersebut, dan warga sendiri bersedia pindah dari lokasi tersebut namun dengan syarat yakni, harus adanya penataan kembali rumah warga yang berada di lokasi perkuburan cina agar mereka juga ikut menjaga aset yayasan yang ada dikawasan tersebut, yang kedua kalau memang bisa untuk direlokasi maka harus disediakan tempat atau solusi dari pihak yayasan maupun pemerintah kota.

Lanjut Zainul, Kalau poin diatas tidak terpenuhi maka, mereka pada prinsipnya siap direlokasi akan tetapi warga meminta diberikan fasilitas. "Minimal dimediasi dan fasilitasi oleh pemerintah untuk mencari solusi," paparnya.

Untuk itu, DPRD meminta pada camat dan lurah yang mewakili pemerintah kota, agar lurah dan camat tetap membangun komunikasi untuk berdialog dengan semua pihak, baik itu yayasan maupun warga setempat agar supaya tidak terjadi masalah-masalah yang tidak inginkan.

"Kami juga mengundang pihak badan pertanahan nasional (BPN) sebagai yang berkompotensi untuk menjelaskan soal keberadaan lahan dan satatus lahan. Namun kami belum bisa menjelaskan lebih jauh soal lahan tersebut," ujarnya.

Maka dari itu, DPRD akan memanggil pihak terkait atau SKPD terkait menyangkut dengan masalah pemukiman warga untuk didiskusikan dan tindak lanjuti lagi, akan tetapi Ia berharap semua pihak untuk menahan diri dan tetap mengutamakan jalur dialog dalam menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Bakti Hartono Litan mengatakan, yayasan cahaya bakti tetap pada prinsipnya agar warga mengosongkan lahan tersebut.

Berdasarkan sertifikat jaman Belanda itu 17 hektar namun sebagian tanah sudah di hibahkan ke werga Kel. Kalumpang, Santiong dan Salahudin dan sisa luas wilayah tanah tingal 7 hektar lebih itu sudah keluar sertifikat surat ukur. "Jadi minggu depan BPN turun untuk mematok batas-batas wilayahnya dengan luas 7 hektar lebih tersebut," ungkapnya pada sejumlah wartawan.

Maka dari itu, pihaknya meminta warga yang mendiami didalam wilayah tersebut agar segera keluar.

Untuk itu, pihaknya memberikan waktu 1 bulan untuk warga yang mendiami lahan tersebut agar keluar, karena sudah 3 tahun pihaknya memberikan waktu untuk warga meninggalkan lokasi tersebut, sesuai surat yang beredar yakni tanggal 6 Juni 2020.

Terpisah Muhammad Haikal mewakili warga menyampaikan, persoalan lahan pekuburan cina ini tidak ada dasar hukum. Pasalnya, hingga saat ini pihak YBC belum memiliki sertifikat tanah dari BPN Kota Ternate secara sah.

"Apabila dalam jangka waktu 30 hari dilakukan pembongkaran maka itu tidak sesuai dengan dasar hukum sehinga tidak bisa dilakukan pembongkaran secepat itu, karena dengan jumlah KK kurang lebih 102 KK atau jumlah jiwa 421 orang ini, bukan persoalan gampang untuk direlokasi," tagasnya.

Menurutnya, masyarakat sendiri bersedia pindah dari lokasi tersebut namun dengan syarat yakni harus adanya penataan kembali rumah warga yang berada dilokasi perkuburan cina, yang kedua kalau memang bisa untuk direlokasi maka harus disediakan tempat atau solusi dari pihak yayasan maupun pemerintah kota.

"Tidak mungkin kita memindahkan warga dengan jumlah KK yang begitu banyak lantas tidak ada pemukiman yang disediakan oleh pemerintah atau yayasan, karena kita juga sebagai warga negara mempunyai hak untuk hidup," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, dari pihak yayasan maupun kelurahan tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan surat yang sudah dilayangkan sejak tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 terhadap pihak warga yang menempati lahan tersebut.

Maka dari itu, warga meminta pada pihak BPN untuk menjadi penengah dalam artian menjelaskan apa yang menjadi fakta yang sebenarnya terjadi. "Warga tidak akan pernah keluar dari lahan tersebut, kalau belum ada solusi walaupun sudah diberikan kesempatan selama satu bulan untuk meninggalkan lahan tersebut," pungkasnya. (Ris/red)

Komentar

Loading...