Warga Dua Desa di Halteng Tolak Pembangunan Pipa Line PT. IWIP

DPRD : Pembangunan Tidak Dilandasi Analisa Lingkungan

WEDA-PM.com, Rencana Pembangunan Pipa Line oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang melintasi perkampungan mendapat penolakan dari Warga Desa Lelilef Sawai dan Desa Woebulan Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah. Warga satu suara menolak pembangunan yang tidak rama lingkungan tersebut.

Selain warga, penolakan juga datang dari DPRD Halmahera Tengah. Pasalnya, pembangunan pipa line oleh PT IWIP tidak dilandasi dengan analisa lingkungan lebih dulu. Untuk itu, PT IWIP diminta untuk tidak membangun pipa line di Kawasan perkampuangan Warga.

Anggota DPRD Munadi Kilkoda, dalam rilisnya mengatakan DPRD sepaham dengan Warga, serta menerima sikap penolakan dari masyarakat Desa Lelilef Sawai dan Desa Woebulan Kecamatan Weda Tengah, terhadap rencana pembangunan pipa line oleh IWIP yang disinyalir tidak disertai kajian resiko tersebut.

Foto bersama DPRD dan Warga dua Desa Usai pertemuan.

DPRD punya alasan atas dukungan penolakan pembangunan ini. Menurutnya, dikhawatirkan dampak negatif yang akan timbul dikemudian hari, dan itu bisa mengancam keselamatan Warga kedua Desa. "DPRD pada prinsipnya juga sepaham dengan masyarakat, serta akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak PT IWIP untuk menanyakan komitmen mereka melindungi keselamatan warga dari ancaman aktifitas pertambangan,"ucap Munadi, menegaskan Sabtu (28/12/2019).

Munadi, menjelaskan dalam pertemuan dengan Warga kedua Desa, mereka mendapat informasi dari warga, jalur pipa line awalnya direncanakan dibangun kurang lebih 1-2 kilo meter dari perkampungan. Namun tiba-tiba berubah, sudah begitu tidak punya analisa lingkungan terlebih dulu."Jadi, ini asal bangun saja sesuai keinginan mereka. Tidak ada kajian resiko atau dampaknya,"tandasnya.

Untuk itu, PT IWIP diminta taat terhadap hukum yang berlaku di Negara ini, taat pada ketentuan hukum yang mengatur seluruh rencana kegiatan pertambangan harus punya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL).

Selain itu, PT IWIP juga diminta menyampaikan ke Pemda Halteng, master plan pembangunan konstruksinya. Karena konstruksi ini berkaitan dengan lahan. "Kalau semua lahan dibebaskan, lalu kegunaannya tidak jelas yang rugi adalah masyarakat. Mereka kehilangan akses pada tanah untuk melakukan kegiatan tradisionalnya,"ucap Politisi Nasdem ini.

Diketahui, hadir dalam pertemuan bersama Warga dua Desa, dengan Pemdes Jumat (27/17/2019) di kantor desa Lelilef Woebulen,
diantaranya adalah Komisi 3 DPRD Aswar Salim, Munadi Kilkoda, Kaderun Karim, Nuryadin Ahmad bersama pimpinan DPRD Kabir Kahar dan Hayun Maneke.
Pertemuan dengan Warga kedua Desa, kaitan dengan rencana pembangunan Pipa Line milik PT IWIP yang melintasi perkampungan.(msj/red)

Komentar

Loading...