Warga Sotabaru Halut Tolak Pelantikan Kades, Camat : Pelantikan Tetap Digelar

TOBELO-PM.com, Warga Desa Soatabaru, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menilai prosedur pengangkatan Kepala Desa (Kades) yang menggantikan Kades Onesimus Lahea karena meninggal dunia, cacat hukum. Hal ini membuat Warga beraksi menolak pelantikan Sekretaris Desa Yustan Dilago sebagai Kades.

Warga mengancam akan memboikot pelantikan Kades yang digelar besok (hari ini) Senin (09/03/2020). Hal ini sebagai bentuk protes atas kebijakan pemda yang dianggap melanggar hukum, dan menciderai hak-hak demokrasi masyarakat Soatobaru. Berbeda dengan statemen Camat Galela Barat (Galbar) Kabupaten Halut Hanafi Otinoel tetap gelar pelantikan pejabat Kades sementara.
Tokoh Masyarakat Desa Soatabaru, Novarentuw Sadouw mengatakan, penolakan pelantikan Kades oleh masyarakat Soatobaru karena dianggap cacat hukum. Hal ini menurut mereka, berdasarkan dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pengangkatan Kades, bahwa apabila kades meninggal dunia dan masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka bupati mengangkat PNS dari pemerintah kabupaten sebagai pejabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa. "Itu berarti bahwa akan ada pemilihan lewat musyawarah untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan, tetapi yang terjadi di Soatobaru tidaklah demikian," Terang Novarentu, Minggu (08/03/2020).
Bupati yang telah mengangkat sekdes sebagai pejabat Kades sementara, tanpa melalui proses musyawarah, dan terkesan dipaksakan menjabat sebagai kades sampai masa jabatan Kades Soatobaru selesai. Masa jabatan kades Soatobaru berakhir pada 2023. Sementara Kades telah meninggal dunia, dan seharusnya Jika tidak ada pemilihan lewat musyawarah seperti yang terdapat dalam Peraturan Mentri dalam negri (Permendagri) nomor 56 tahun 2017, maka jelas bahwa pemda telah melakukan pelanggaran hukum dan menciderai hak hak demokrasi masyarakat Soatobaru. "Atas dasar itulah maka masyarakat Soatobaru menolak pelantikan kades pada besok hari di kantor camat Galbar," tuturnya.

Menurut Ia, Dalam Permendagri nomor 82 pasal 8 ayat 3 menjelaskan bahwa apabila kades berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena di berhentikan, maka Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati. Hal ini berbeda dengan saat BPD telah melaporkan ke Bupati bahwa Kades telah meninggal dunia, anehnya saat BPD membentuk panitia pemilihan, kemudian tiba tiba langka senonoh dari Pemda mengangkat Sekdes sebagai Kades. "BPD bertugas hanya memasukan laporan ke pemda, bahwa kades sudah meninggal dan itu sudah dilakukan, sampai pada tahapan BPD Juga sudah membentuk panitia pemilihan. tapi tiba-tiba pemda buat langkah senonoh angka sekdes jadi kades, untuk itu kami menegaskan menolak pelantikan sekdes sebagai Kades," kata Novarentuw.

Sementara Camat Galela Barat Hanafi Otinoel saat dikonfirmasi, membantah bahwa pelantikan ini tidak sesuai prosedur dan mencedrai nilai demokrasi. Bahkan Camat menentang sikap penolakan ketua panitia pemilihan yang telah dibentuk, kemudian menolak pengangkatan Kades. "Pengangkatan Kades ini, tidak menabrak aturan, bahkan tidak mencederai nilai demokrasi, hanya saja karena sudah masuk momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka ada penunjukan untuk mengisi kekosongan jabatan, bahkan pengangkatan Kades itu, hanya sebatas Enam Bulan setelah itu akan dilakukan pemilihan Kades untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang meninggal," tuturnya.

Ia menegaskan, Pelantikan tetap digelar pada besok (hari ini) Senin (09/03/2020) di Kantor Camat Galbar. Pelantikan itu, Camat sendiri yang akan melantik. Terkait sikap penolakan masyarakat sudah diberikan penjelasan secara rinci. Sikap penolakan warga itu, menurut ia ada kecemburuan dari Panitia Pemilihan yang suda dibentuk sebelumnya, atas kebijakan penunjukan Sekdes sebagai Kades sementara yang hanya diberikan tugas enam bulan, sampai usai Pilkada, setelah itu baru dilakukan pemilihan Kades. "Pelantikan tetap digelar besok (hari ini) saya sendiri yang akan melantik Sekdes sebagai Kades. Sikap penolakan warga itu, karena ada kecemburuan dari Panitia pemilihan, karena ada kebijakan Pemda atas penunjukan Sekdes menjabat Kades selama enam bulan, saya tegaskan Sekdes itu hanya menjabat enam bulan, bukan melanjutkan masa periode Kades yang meninggal dunia," akhirinya.(mar/red)

Komentar

Loading...