SOFIFI-pm.com, Pelayanan Keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dipastikan berjalan normal, meski Kepala BPKAD Ahmad Purbaya ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahera Timur.

Ahmad Purbaya mengatakan, kekosongan kepala BPAKD akan diisi oleh pelaksana harian atau Plh. Penunjukan Plh bertujuan guna melaksanakan tugas pimpinan.

“Nanti ada pelaksana untuk melaksanakan tugas selama saya menjabat Pjs Bupati Halmahera Timur,” sebut Purbaya ditemui seusai pelantikan lima Pjs di Aula Nuku, Lantai III Kantor Gubernur Maluku Utara oleh Penjabat Gubernur Samsuddin A. Kadir, Selasa, 24 September 2024.

Menurut Purbaya, penunjukan Plh sudah sesuai prosedur berlaku. Ini karena pejabat yang menjabat ditunjuk atau diberi tugas lain.
[01.53, 3/12/2024] Kral-Qoji: Purbaya menambahkan, selain pelayanan keuangan, pelayanan lainnya juga tetap terlayani dengan adanya Plh. Meski begitu, Kewenangan pelaksana terbatas, terutama hal-hal teknis yang kaitannya dengan hal prinsip.

“Harus dikoodinasikan pejabat definitif,” tandasnya.

Mag Fir
Editor