JAILOLO-PM.com, Bupati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy melarang keras Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf lingkup Pemkab Halbar melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
Ketegasan Bupati Danny itu disampaikan melalui surat edaran nomor : 443/247/2020 tentang kewaspadaan Virus Civid19. Edaran itu dikeluarkan berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 440/2400/SJ tanggal 13 Maret tentang imbauan penundaan perjalanan dinas ke Luar Negeri, sebagai upaya pencegahan virus corona (Covid19) yang melanda berbagai negara dan beberapa wilayah di Indonesia.
“Untuk itu saya mengimbau kepada pimpinan dan anggota DPRD Halbar, SKPD dan ASN untuk menunda perjalanan pelaksanaan ke Luar Negeri dan luar daerah jika tidak urgen untuk menghindari terpapar covid 19,” tegas Danny kepada wartawan, Rabu (18/03/2020).
Orang nomor satu di Halbar itu menyampaikan, jika perjalanan keluar daerah sangat terpaksa dilakukan, maka sekembalinya dari daerah yang terjangkit, yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada Dinas Kesehatan untuk dipantau kesehatannya, serta dilakukan karantina rumah atau tempat karantina yang telah ditetapkan oleh Pemkab selama 14 hari. Selain itu, setiap penumpang yang datang dari daerah terjangkit, wajib melaporkan diri di pos pelabuhan atau di KKP untuk dipantau kesehatannya serta bagi ASN menghentikan Absen sidik jari dan mengaktifkan kembali absen manual.
“Untuk sementara sedapat mungkin menghentikan kegiatan pertemuan atau acara yang melibatkan banyak orang kecuali kegiatan keagamaan,” ujarnya. Politisi PDI-Perjuangan Halbar ini juga berharap, masyarakat untuk membatasi aktifitas di luar rumah atau di tempat keramaian, terkecuali kebutuhan yang mendesak. “Saya berharap kita semua lebih mendekatkan diri kepada yang maha kuasa melalui doa pribadi, doa keluarga dan doa bersama pada lingkungan masing-masing,” tandasnya. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan