JAILOLO-PM.com, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menetapkan  zakat fitrah pada Ramadan 1441 hijriah 2020 M, masih tetap sama seperti tahun lalu, yakni Rp 35.000.
 
Kepala Kantor Kemenag Halbar, Hasbullah Tahir usai rapat keputusan bersama ia mengatakan kepada wartawan, Kamis. (23/04), penetapan besaran zakat yang harus ditunaikan tersebut diputuskan melalui rapat bersama Kemenag Halbar, Disperindag, Baznas, MUI, NU, kepala KUA se-Halbar, Muhammadiyah serta beberapa instansi terkait.

“Keputusan ini diukur berdasarkan harga beras di central pasar antara Rp 12 hingga Rp 15 ribu per kilogram, jadi diambil pertengahannya antara Rp 13 ribu per kilogram, jika dikalikan dengan 2,5 kilogram beras dapat Rp 35.000 artinya ini masih sama, tidak ada perubahan,” ungkapnya.

Sementara Untuk pembayaran zakat, lanjut Hasbullah akan disalurkan secara tunai, sebagaimana edaran Menteri Agama, pihaknya mengajak kepada semua umat muslim se-Halmahera Barat agar memenuhi kewajibannya tersebut lebih awal mengingat kondisi pandemik Covid-19. “Penyalurannya nanti tetap dengan mematuhi himbauan pemerintah, yakni tetap menjaga jarak,  cuci tangan, pakai masker karena kebiasaan pembayaran zakat masih tetap manual,” katanya. 

Ia menjelaskan, soal pembayaran zakat diserahkan langsung ke UPZ di tiap-tiap masjid karena menurut kami harus disesuaikan dengan lembaga pengelola zakat terutama Masjid.
“Untuk masjid-masjid yang ada di halbar agar tidak di tutup mengingat karena wilayah halbar saat ini belum masuk dalam kategori zona merah,”Sehingga aktivitas ibadah berjamaah di masjid di dalam bulan Ramadhan tetap dilakukan dengan baik,” tutupnya. (wm01/red)