JAILOLO-PM.com, Wabah covid-19 yang melanda Indonesia dan Maluku Utara (Malut) saat ini ikut dirasakan salah satu perusahaan pertambangan di Kecamatan loloda, Halbar yakni PT Tri Usaha Baru (TUB). Salah satu kebijakan yang diambil untuk mengurangi beban perusahaan  yang tengah melakukan tahapan eksplorasi di tengah covid-19 ini adalah pengurangan gaji karyawan.

Kadis Nakertrans dan ESDM Halbar, Justinus Rahailwarin, mengatakan, kaitan dengan permintaan pengurangan gaji karyawan oleh pihak perusahaan tersebut, sebelumnya sudah ada koordinasi dari pihak perusahaan dengan Naketrans. Permintaan kompensasi pengurangan gaji karyawan  dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halbar sebesar Rp 2,7 juta. Kata Kadis, langkah pihak PT TUB ini tentunya tidak diperbolehkan sekalipun dengan alasan pendapatan perusahaan berkurang. Namun, permintaan pihak perusahaan tersebut tentunya juga terkecuali ada perjanjian kerja antara pihak perusahaan dengan karyawan.

“Ini bukan hanya PT TUB saja, tetapi sejauh ini juga banyak perusahaan hingga pelaku usaha di Halbar penetapan besaran UMK juga belum berdasarkan ketentuan. Apalagi ditambah wabah Covid-19, alasanya kurang pendapatan. Ini juga harus berdasarkan perjanjian kerja, kemudian perlu ada sosialisasi dengan menggandeng Nakertrans,” katanya.

Ia menambahkan, hampir sebagian besar perusahaan yang beraktivitas di Halbar dinilai cukup bandel, dengan tidak menyampaikan data rill jumlah tenaga kerja ditengah dampak Covid-19. Oleh sebab itu, data tersebut tentunya sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah karyawan yang terkena PHK ataupun dirumahkan.
Nakretrans sebelumnya juga telah menyurat kepada setiap perusahaan saat menggelar pertemuan bersama perwakilan BPK guna mengetahui tanggung jawab mereka. Namun surat tersebut justru tidak digubris oleh para pemilik perusahaan. “Prinsipnya dengan penyampaian data kepada kita ini juga untuk memastikan karyawan yang terkena PHK ataupun dirumahkan, hak-hak mereka tidak diabaikan,” ujarnya.

Hingga saat ini mencatat sekitar 90 lebih tenaga kerja yang berasal dari sejumlah perushaan hingga badan usaha kecil dan menengah yang dirumahkan. Dan sejumlah karyawan yang terkena PHK ataupun dirumahkan juga diupayakan menerima bantuan dari pemerintah, Namun soal pemberian bantuan ranahnya Dinas Sosial (Dinsos). Dipastikan  dalam waktu dekat bakal melakukan operasi dengan mendatangi langsung setiap perusahaan guna mengecek kewajiban setiap pemilik perusahaan terhadap Pemkab hingga hak hak karyawan yang wajib disiapkan perusahaan.

“Kita rencana bulan Mei kemarin turun ke lapangan. Hanya saja Covid-19 jadi kita tunda. Dalam waktu dekat bakal kami gelar operasi,” tutupnya.(wm01/red)